Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penolakan PK Kedua Mary Jane Disebut atas Dasar Surat Edaran MA

Kompas.com - 27/04/2015, 19:35 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis


YOGYAKARTA, KOMPAS.com
- Pengadilan Negeri (PN) Sleman menolak pengajuan peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan oleh penasehat hukum terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso.

"PN Sleman sudah menerima pengajuan PK dan hari ini keluar hasil dari pengajuan itu," ujar Humas PN Sleman, Marliyus, Senin (27/4/2015).

Marliyus menuturkan, setelah membaca berkas perkara permohonan PK dengan nomor 02/Pid.PK/2015/PN Sleman, pihaknya menyatakan permohonan itu tidak dapat diterima.

"Setelah membaca dan mempelajari, PN Sleman menetapkan tidak menerima PK kedua Mary Jane Fiesta Veloso," ujarnya.

Dalam surat penetapan tercantum sejumlah pertimbangan PN Sleman menolak permohonan PK kedua tersebut, yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana.

Surat edaran itu menyatakan bahwa peninjauan kembali dalam perkara pidana hanya dibatasi satu kali. 

"Mengacu pasal 24 ayat 2 UU Kekuasaan Kehakiman, dan pasal 66 ayat 1 UU tentang Mahkamah Agung maka ditetapkan permohonan PK kedua Mary Jane tidak bisa diterima," ucapnya.

Surat penetapan yang ditandatangani oleh Ketua PN Sleman, Rohmad, tertanggal 27/4/2015 juga memuat perintah agar salinan penetapan disampaikan segera kepada pemohon atau kuasa hukum dan penuntut umum.

"Untuk penasehat hukumnya tadi sudah dikontak, tetapi tidak diangkat," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kuasa hukum terpidana mati Mary Jane resmi mendaftarkan permohonan PK kedua ke PN Sleman, Senin (26/4/2015). Novum yang diajukan dalam permohonan ini adalah dokumen hasil dari investigasi Philippine Drug Enforcement Agency (PDEA).

Hasil lembaga PDEA menyatakan Mary Jane bukan sebagai bandar sindikat peredaran narkoba International. Mary Jane tidak terbukti melakukan kejahatan ataupun mendapat imbalan dari tindakannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com