Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Gadis 16 Tahun, Enam Pemuda Ditangkap

Kompas.com - 20/04/2015, 17:18 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis


MALANG, KOMPAS.com - Polres Malang menangkap enam pemuda yang mencabuli seorang gadis berumur 16 tahun yang baru lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP). Korban diperkosa secara bergiliran dengan tujuh pelaku.

Satu pelaku masih kabur dan menjadi DPO polisi. Kasus tersebut atas laporan pihak keluarga korban ke Mapolres Malang.

Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung bergerak memburu keberadaan pelaku. Polisi berhasil menangkap enam pelaku di rumah masing-masing. Enam pelaku itu diantaranya, Rizqi Pratama (23), AA (16), Danang Manggala (18), Julis Agus (22), Sumantro (18), M Sholeh (18). Seluruhnya warga Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Satu pelaku DPO berinisial AS.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat, pelakunya sebanyak tujuh orang.

"Yang berhasil ditangkap masih enam orang. Satu pelaku masih DPO," kata Wahyu.

Kronologis kejadiannya, tujuh pelaku pesta minuman keras di depan stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang. Saat pesta miras, ada dua perempuan yang diajak ikut bergabung. Dua perempuan tersebut berinisial DA dan MU.

"Antara tujuh pelaku dan korban tidak saling kenal. Hanya kenal saat ketemu di stadion Kanjuruhan. Tapi semua pelaku sudah tahu siapa korban. Lalu diajak minum bareng. Setelah pesta miras bersama, kedua perempuan diajak jalan-jalan ke sebuah lokasi di Bendungan Sengguru, Kepanjen," kata Wahyu.

Setelah itu, keduanya diajak kembali lagi ke Stadion Kanjuruhan. Saat itulah, kedua siswi tersebut diajak untuk bersantai di sebuah pinggiran sawah tak jauh dari stadion.

"Saat itu, teman MU pamit pulang. Tinggal DA dan 8 pelaku. Saat itu, kondisi DA sudah teler," katanya.

Dalam kondisi teler dan tak sadarkan diri, ketujuh pelaku langsung mencabuli korban. Setelah kejadian itu, korban sempat ditawarkan akan diantarkan ke rumahnya. Namun, korban tidak mau.

"Akhirnya korban diantarkan ke sebuah poskamling tak jauh dari rumahnya. Kebetulan, korban dan tujuh pelaku satu desa," katanya.

Akibat perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat Pasal 81-82 jo Pasal 76 KUHP dengan ancaman 15 tahun minimal 5 tahun.

"Kita masih terus mengejar satu pelaku yang kabur," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com