Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan Maxx Roory mengatakan, lebih dari 10.000 botol miras ilegal tersebut merupakan hasil operasi selama empat bulan di akhir tahun 2014.
”Yang kita musnahkan ini sudah mendapat persetujuan untuk pemusnahan dari Menteri Keuangan” ujar Maxx Rory, Kamis (16/4/2015).
Selain miras ilegal dari Malaysia, pihak bea cukai juga memusnahkan lebih dari 400.000 batang rokok dari berbagai merek. Namun, kebanyakan rokok yang dimusnahkan merupakan rokok dari Indonesia yang tidak laku dijual di Malaysia dan dikembalikan ke Indonesia tetapi tidak dilaporkan ke bea cukai.
Nilai potensi kerugian negara jika barang ilegal tersebut lolos memasuki wilayah Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Maxx Rory juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan kembali pemusnahan miras ilegal asal Malaysia sebanyak lebih dari 2.000 botol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.