Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10.000 Botol Miras Ilegal dari Malaysia Dimusnahkan

Kompas.com - 16/04/2015, 12:06 WIB
Kontributor Nunukan, Sukoco

Penulis


NUNUKAN, KOMPAS.com - Bea Cukai Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara memusnahkan lebih dari 10.000 botol minuman keras ilegal asal Malaysia. Pemusnahan dilakukan dengan cara dengan menggilas puluhan ribu botol miras tersebut dengan alat berat.

Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan Maxx Roory mengatakan, lebih dari 10.000 botol miras ilegal tersebut merupakan hasil operasi selama empat bulan di akhir tahun 2014.

”Yang kita musnahkan ini sudah mendapat persetujuan untuk pemusnahan dari Menteri Keuangan” ujar Maxx Rory, Kamis (16/4/2015).

Selain miras ilegal dari Malaysia, pihak bea cukai juga memusnahkan lebih dari 400.000 batang rokok dari berbagai merek. Namun, kebanyakan rokok yang dimusnahkan merupakan rokok dari Indonesia yang tidak laku dijual di Malaysia dan dikembalikan ke Indonesia tetapi tidak dilaporkan ke bea cukai.

Nilai potensi kerugian negara jika barang ilegal tersebut lolos memasuki wilayah Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Maxx Rory juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan kembali pemusnahan miras ilegal asal Malaysia sebanyak lebih dari 2.000 botol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com