Sufiyah (42), warga Bangkalan Madura, diamankan bersama sembilan calon TKI asal Bandung tanpa dokumen resmi.
"Pelaku menjanjikan gaji bekerja sebagai pembantu di Serawak, Malaysia sebesar 3-5 ringgit per jam," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Aldy Sulaiman, Rabu (15/4/2015).
Pelaku biasa memasukkan korbannya melalui Pontianak.
"Sampai sana, calon TKI dijemput oleh seorang tekong. Kemudian diselundupkan melalui jalur Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat," katanya.
Pelaku hanya mengeluarkan Rp 500.000 per orang untuk tiket kapal. Ketika sudah bekerja, gaji para korban dipotong Rp 3 juta. Pelaku mengaku sudah dua kali berhasil membawa calon TKI ilegal ke Malaysia.
Januari lalu, dia berhasil mengirim enam orang, dan Maret lalu empat orang. Sufiyah dijerat Pasal 103 ayat (1), huruf (c) dan (f) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2004, tentang penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri. Ancaman hukumannya, penjara maksimal lima tahun dan dengan denda maksimal Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.