Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga di Bangkalan Belum Tahu Zaenab Telah Dihukum Mati

Kompas.com - 15/04/2015, 09:19 WIB
BANGKALAN, KOMPAS.com - Keluarga Siti Zaenab binti Duhri, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Bangkakan, Madura, Jawa Timur, yang menjalani hukuman mati di Arab Saudi pada Selasa sekitar pukul 10.00 waktu setempat, mengaku belum mengetahui eksekusi mati yang menimpa Zaenab.

"Saya belum menerima kabar sama sekali mas," kata keponakan Zaenab, Tri Cahyono melalui sambungan telepon Selasa malam (15/4/2015).

Tri mengaku menerima telepon dari Jakarta yang mengaku sebagai utusan dari Kementerian Luar Negeri, yang menginformasikan akan berkunjung ke keluarga Zaenab di Bangkalan. "Rencananya malam ini tiba di sini, tapi karena ada kendala teknis, petugas yang telepon itu menyatakan, tidak bisa datang malam ini, tapi besok pagi," kata Iwan, sapaan karib Tri Cahyono itu.

Iwan menjelaskan, saat ini petugas dari Kemenlu tersebut masih bermalam di salah satu hotel di Surabaya, dan akan berangkat ke Bangkalan, Rabu (15/4/2015) pagi ini, setelah salat subuh. "Hanya informasi itu yang kami terima, dan mengenai Zaenab telah dieksekusi, hingga saat ini, kami belum mendengarnya," tutur Iwan lagi.

Keterangan pers Kemenlu menyebutkan, Pemerintah Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam kepada sanak keluarga almarhumah Siti Zaenab. Pemerintah Indonesia juga menyampaikan protes kepada Pemerintah Arab Saudi karena tidak menyampaikan pemberitahuan kepada Perwakilan RI, maupun keluarga mengenai waktu pelaksanaan hukuman mati tersebut.

Siti Zaenab adalah buruh migran Indonesia yang bekerja di Arab Saudi yang kemudian dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada 1999. Siti Zaenab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.

Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis kepada Siti Zaenab dengan keputusan hukuman mati itu, berdasarkan hukum di Arab Saudi, pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com