Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Narkoba Dikendalikan dari Balik Lapas Tenggarong

Kompas.com - 15/04/2015, 02:40 WIB
Kontributor Samarinda, Gusti Nara

Penulis

SAMARINDA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakat (lapas) Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar). Jaringan peredaran narkotika ini dikendalikan oleh seorang terpidana yang bernama Sultan. Disinyalir, Sultan adalah bos besar jaringan tersebut.

Selain Sultan, ada lima tersangka lain yang berhasil ditangkap. Mereka adalah Kamal, Jasman, Mauludin, Ati dan salah seorang mahasiswa yang tidak disebutkan namanya. 

Menurut Kepala BNNP Kaltim, Agus Gatot Purwanto, modus yang digunakan Sultan adalah dengan berpura-pura memakai jasa cuci baju di luar lapas. Sabu yang masuk ke dalam lapas disisipkan ke dalam pakaian bersih usai dicuci, dan diedarkan lagi dengan berpura-pura mengirimkan pakaian kotor melalui pembesuk tahanan.

“Terungkapnya sindikat ini bermula dari ditangkapnya dua pengedar sabu yang tengah melakukan transaksi di jalan Pelita. Mereka adalah Kamal dan Jasman. Dari tangan mereka, ditemukan barang bukti uang sebanyak Rp 14 juta beserta HP yang berisi SMS barang siap diantar,” ucap Agus.

Selanjutnya, kata dia, dari keterangan keduanya, BNNP berhasil menangkap Ati, Mauludin dan seorang mahasiswa yang merupakan keponakan Sultan. Lima orang berhasil ditangkap, ternyata tidak saling mengenal. Mereka hanya melakukan tugas sesuai arahan Sultan.

“Dari pengakuan tersangka Jasman, bahwa barang tersebut didapat dua kali seminggu. Dari dalam lapas Tenggarong, dan dari dalam lapas Tenggarong tersebut diedarkan secara bersama-sama dengan saudara Mauluddin,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan petugas, sabu yang mereka peroleh berasal Sultan yang merupakan terpidana kasus narkoba dan menjadi warga binaan lapas Tenggarong. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan puluhan gram sabu, alat komunikasi dan bukti transaksi penjualan narkoba.

“Dari keterangan Sultan, sabu yang ia dapat berasal dari seorang perempuan bernama Wati, yang mengaku berasal dari Aceh. Selanjutnya, petugas masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap sindikat ini,” ujar Agus.

Pasal yang dipersangkakan pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 jo 132 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. K86-13

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com