Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Kas Bon, Mantan Bupati Aceh Utara Ditangkap di Medan

Kompas.com - 14/04/2015, 17:43 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis


BANDA ACEH, KOMPAS.com
- Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap mantan Bupati Kabupaten Aceh Utara, Ilyas A Hamid, tersangka kasus korupsi kas bon Kabupaten Aceh Utara tahun 2009 senilai Rp 7,5 miliar.

Ilyas ditangkap di Medan, Senin (13/4/2015) malam, dan diboyong ke Banda Aceh pada Selasa sore. Mantan Bupati Aceh Utara ini sudah dua tahun diburon penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh.

Selama menjadi Bupati Aceh Utara periode 2007-2012, Ilyas tersandung dua kasus korupsi. Pertama, kasus deposito Rp 220 miliar tahun 2009-2010.

Dalam kasus ini, Ilyas dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Saat ini, proses hukum sampai pada kasasi di Mahkamah Agung.

Kasus kedua yakni pinjaman kas Aceh Utara tahun 2009 Rp 7,5 miliar. Namun, sejak dia ditetapkan menjadi tersangka pada 2013 lalu, Ilyas yang kerap dipanggil Ilyas Pase itu mangkir dari panggilan penyidik. Dia lalu ditetapkan sebagai DPO Kejati Aceh.

Kasipenkum Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah, mengatakan pihak Kejaksaan Tinggi Aceh sudah mengirimkan tim untuk memboyong Ilyas ke Banda Aceh.

“Sore ini Ilyas A Hamid tiba di Banda Aceh melalui penerbangan komersil,” kata Amir, Selasa (14/4/2015).

Amir mengatakan, Ilyas ditangkap, Senin malam, atas kerja sama Tim Menotoring Center (TMC) Kejagung, Tim Intelijen Kejatisu dan Intelijen Kejati Aceh.

Pengintaian Ilyas, katanya, sudah dilakukan sejak ditetapkan sebagai DPO Kejati Aceh dua tahun lalu. Kasus pertama terungkap di tahun 2011 yakni terkait kasus deposito Rp 220 miliar. Awalnya, kasus ini ditangani Kejati DKI Jakarta dengan delik kasus perbankan. Hal itu disebabkan lokasi kejadian terjadi di wilayah hukukm Kejati DKI Jakarta.

Beberapa petinggi Bank Mandiri Jalembar pun menjadi tersangka dan dihukum. Pada Desember 2011 keduanya disidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, keduanya juga tidak ditahan. Namun pada 7 Desember 2011, hakim kemudian menahan mantan wakil bupati Syarifuddin dengan alasan tidak koperatif, sementara Ilyas dibiarkan bebas begitu saja.

Bahkan Ilyas masih tetap aktif sebagai bupati Aceh Utara. Lalu pada tahun 2013 kembali terungkap kasus pinjaman kasda Aceh Utara Rp 7,5 miliar dengan tersangka mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Aceh Utara Melody Thaher.

Kasus itu kemudian turut menyeret nama Ilyas sebagai tersangka dua. Karena pinjaman itu dilakukan Melody atas perintah Ilyas selaku bupati Aceh Utara waktu itu. Namun demikian, beberapa kali disurati penyidik untuk menghadiri pemeriksaan, Ilyas selalu mangkir datang ke Kejati Aceh.

Dalam kasus deposito Rp 220 miliar, Ilyas masih berstatus terkasasi MA atau terpidana 7 penjara PT Tipikor Banda Aceh. Sementara itu, untuk kasus pinjaman Rp 7,5 miliar, Ilyas berstatus tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com