Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Penolakan PK oleh MA Diterima, Mary Jane Akan Dikabari

Kompas.com - 14/04/2015, 13:34 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis


YOGYAKARTA, KOMPAS.com
- Berkas putusan Makamah Agung (MA) yang menolak pengajuan peninjauan kembali (PK) terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso telah diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Surat putusan Pengajuan kembali (PK) ini diterima Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (14/4/2015) pagi.

"Pagi tadi berkas nomer 51/PK/Pidsus/2015 sudah diterima PN Sleman," ujar Humas PN Sleman, Marliyus.

Dia menuturkan, surat tersebut menyebutkan bahwa MA menolak putusan PK yang diajukan Mary Jane. Keputusan tersebut diambil berdasar sidang tanggal 25 Maret 2015 oleh majelis hakim yang diketuai M Saleh dengan anggota Timur Manurung dan Andi Samsan Nganro.

"Pertimbangan putusan itu karena majelis tidak menemukan kekeliruan dalam proses sidang sebelumnya," tegasnya.

Marliyus memaparkan, di samping tidak menemukan kekeliruan, di dalam persidangan lalu, pihak penasihat hukum juga tidak mengajukan protes atas peran penerjemah bahasa.

"Penerjemah sudah disumpah di hadapan hakim. Penerjemah dinilai telah menjalankan tugasnya secara benar," tandasnya.

Setelah menerima berkas salinan putusan Makamah Agung (MA), pihak Pengadilan Negeri (PN) Sleman akan segera menyampaikan kepada Mary Jane yang saat ini masih berada di Lapas Wirogunan Yogyakarta.

"Hari ini juga salinan akan langsung kami sampaikan ke pihak pemohon dan kuasa hukumnya serta Kejaksaan Tinggi DIY," ucapnya.

Seperti diketahui, Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta, 24 April 2010 karena membawa 2,622 kilogram heroin. Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati karena dirinya terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com