"Pagi tadi berkas nomer 51/PK/Pidsus/2015 sudah diterima PN Sleman," ujar Humas PN Sleman, Marliyus.
Dia menuturkan, surat tersebut menyebutkan bahwa MA menolak putusan PK yang diajukan Mary Jane. Keputusan tersebut diambil berdasar sidang tanggal 25 Maret 2015 oleh majelis hakim yang diketuai M Saleh dengan anggota Timur Manurung dan Andi Samsan Nganro.
"Pertimbangan putusan itu karena majelis tidak menemukan kekeliruan dalam proses sidang sebelumnya," tegasnya.
Marliyus memaparkan, di samping tidak menemukan kekeliruan, di dalam persidangan lalu, pihak penasihat hukum juga tidak mengajukan protes atas peran penerjemah bahasa.
"Penerjemah sudah disumpah di hadapan hakim. Penerjemah dinilai telah menjalankan tugasnya secara benar," tandasnya.
Setelah menerima berkas salinan putusan Makamah Agung (MA), pihak Pengadilan Negeri (PN) Sleman akan segera menyampaikan kepada Mary Jane yang saat ini masih berada di Lapas Wirogunan Yogyakarta.
"Hari ini juga salinan akan langsung kami sampaikan ke pihak pemohon dan kuasa hukumnya serta Kejaksaan Tinggi DIY," ucapnya.
Seperti diketahui, Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta, 24 April 2010 karena membawa 2,622 kilogram heroin. Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati karena dirinya terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.