Enam pelaku yang ditangkap ialah Ar (16), De (13), Fb (13), Lh (13), Bd (18), dan Yi (18). Mereka ditangkap di kediaman masing-masing. Sementara itu, satu pelaku, Re (18), masih berstatus buron.
Mereka memerkosa gadis berusia 14 tahun secara bergiliran di tanah lapang. Menurut Kepala Polsek Padang Ulak Tanding, Iptu Eka Candra, pemerkosaan bermula saat ketujuh remaja menonton video porno di ponsel milik Re.
Eka Candra mengatakan, setelah itu mereka datang ke sebuah acara musik dan berkenalan dengan korban. MI kemudian diajak ke satu lapangan di desa tersebut. Ditempat itulah, MI diperkosa hingga pingsan.
Aksi bejat para remaja itu dipergoki seorang warga dan melaporkannya ke polisi. Saat polisi tiba di lokasi, Ar didapati masih dalam kondisi memerkosa MI. MI hingga kini masih mengalami trauma dan dalam penanganan medis.
Eka Candra menegaskan, ketujuh remaja terancam hukuman penjara 15 tahun. "Untuk anak laki-laki orangtua wajib memantau apakah anak-anak itu kerap menonton film berbau porno," kata Kapolsek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.