Pembelaan dibacakan oleh kuasa hukum Heather, Kadek Novie dan Ary B Soenandi. "Dalam pleidoi ini kami tidak bermaksud melakukan pembelaan secara membabi buta selaku terdakwa. Akan tetapi, sebagaimana asas pembuktian, beban pembuktian ada di tangan jaksa penuntut umum. Kami hanya membuat pembelaan kami terhadap tuntutan yang telah diajukan oleh jaksa penuntut umum," kata Ary B Soenandi saat membacakan pembelaannya.
Pembacaan pembelaan yang dilakukan secara bergantian ini intinya memohon keringanan hukuman, dengan pertimbangan usia terdakwa yang masih relatif muda, dan telah memiliki bayi yang umurnya baru beberapa minggu.
Terlebih lagi, tidak ada unsur "membantu" pada dirinya kepada Tommy Schaefer yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama dengan berkas terpisah.
"Memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, pertama, menolak dan mengesampingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Kedua, mengadili sendiri dan memberikan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa; atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon ada putusan yang dipandang patut dan adil,” kata Kadek Novie.
Sebagai informasi, Heather dan Tommy didakwa melakukan pembunuhan Sheila Von Wiese di Hotel St Regis pada Agustus 2014 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.