Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadis AS Pembunuh Ibu Kandung Dituntut 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 31/03/2015, 18:08 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis


DENPASAR, KOMPAS.com - Heather Louis Mack (19) dan Tommy Schaefer (21), dua terpidana kasus pembunuhan warga Amerika Serikat dengan korban Sheila Von Weise Mack (62), menjalani sidang dengan agenda tuntutan.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Heather dituntut 15 tahun dan Tommy dituntut 18 tahun penjara. Sidang berlangsung sekitar pukul 16.50-17.15 Wita.

“Menjatuhkan pidana kepada Heather Louis Mack dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Memerintahkan Majelis Hakim supaya terdakkwa tetap ditahan,” kata Jaksa penuntut Umum Eddy Arthawijaya saat membacakan tuntutannya di PN Denpasar, Bali, Selasa (31/3/2015).

Eddy juga menyampaikan bahwa dakwaan satu primer pasal 340 KUHP junto pasal 56 ke-1 yang ditujukan kepada Heather dengan unsur-unsur yaitu dengan sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yaitu berupa kegiatan dengan sengaja dan dengan terencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Tapi ada yang meringankan untuk Heather.

“Kami akan mengupayakan kebijakan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana, menetapkan kejahatan terdakwa tergolong sadis. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ibu kandungnya sendiri. Paling meringankan bahwa terdakwa mengaku bersalah dan saat ini mempunyai bayi yang baru lahir,” tambah Eddy.

Heather dan Tommy didakwa melakukan pembunuhan Sheila Von Wiese (62) yang tak lain ibu Heather di Hotel St Regis pada Agustus 2014 lalu. Setelah sidang dengan agenda tuntutan, Majelis hakim memberikan waktu satu minggu bagi kuasa hukum Heather untuk melakukan pledoi yaitu pada selasa 7 Mei 2015 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com