Korban yang berinisial DL masih berumur 15 tahun. Kasus tersebut berawal dari laporan keluarga DL ke Mapolres Malang. Menurut cerita Haris, dirinya hidup satu rumah dengan DL dan IW (40), ibu kandung DL, yang dinikahi Haris.
"Suami pertama istri saya meninggal dunia. Saya menikah dengan IW itu sudah janda anak dua," ungkapnya di Mapolres Malang, Senin (30/3/2015).
Haris mengaku awalnya dia tertarik dengan anak tirinya itu dan melakukan aksinya saat istrinya sedang tidur di kamar belakang. Aksi itu terjadi berulang kali karena menurut dia, DL tidak melawan.
"Lalu saat dia bilang hamil, saya langsung pamit kerja ke luar Malang untuk mencari uang kebutuhan istri dan DL sendiri," kata pria yang bekerja serabutan itu.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat mengatakan, menurut pengakuan DL, saat diperiksa di Mapolres Malang, korban merasa dipaksa dan diancam oleh pelaku.
"Jika korban tidak mau, diancam akan dipukul dan akan dibunuh. Akhirnya korban mau," tegas Wahyu.
Pada 12 Maret lalu katanya, pihak keluarga DL, termasuk ibu kandungnya sendiri, baru mengetahui jika DL sudah hamil 8 bulan.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76 d jo 81 dan 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Wahyu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.