Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Truk Maut di Ambon Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 30/03/2015, 01:50 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis


AMBON,KOMPAS.com
- UR (37), tersangka pengemudi truk tronton yang menyebabkan tujuh warga meninggal dunia dalam kecelakaan maut di kawasan Halong Kecamatan Baguala Ambon Jumat (27/3/2013) dua hari lalu terancam hukuman 12 tahun penjara. Tersangka diancam 12 tahun penjara karena dianggap lalai saat mengemudikan kendaraannya.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis 311 ayat 5, jo ayat 4,3 dan 2 dan 1 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia. Kepala Satuan Lantas Polres Pulau Ambon, AKP Deddy Putra mengatakan truk yang dikendarai tersangka selain berplat nomor daerah lain truk tersebut juga tidak memiliki kelengkapan kendaraan.

“Tersangka dijerat dengan pasal berlapis karena selain bersalah kendaraan yang dikendarainya juga bermasalah,” kata Deddy Putra sat dikonfirmasi wartawan Minggu (29/3/2015).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Deddy mengatakan kalau tersangka terbukti lalai saat mengemudikan truk naas tersebut. “Karena dinilai lalai dalam mengemudikan truk hingga membuat sejumlah korban tewas dan luka-luka,” terangnya.

Sebelumnya sopir maut tersebut menuturkan, saat melintas dari arah Passo menuju pusat kota Ambon, truk yang dikendarainya itu dalam keadaan normal namun saat memasuki kawasan Halong truk mengalami rem blong. Saat kejadian itu, dia mengaku sempat menginjak rem secara berulang kali (kocok) namun truk yang dikendarainya itu oleng dan menghantam mobil suzuki SX4 warna hitam dengan nomor polisi (nopol) DE 1730 AD hingga terjungkir.

Setelah truk tersebut kembali menghantam mobil secara beruntun yakni mobil Mitsubishi Taruna nopol DE 1045 AM milik dinas pemerintah daerah dan angkot sarat muatan jurusan Liliboy dengan nopol DE 421 KU hingga ringsek, truk naas itu akhirnya terhenti menghantam sebuah angkot jurusan Waai bernomor polisi DE 591 KU yang melaju dari arah Kota Ambon serta dua unit sepeda motor hingga terbakar bersama.

Saat melihat gumpalan asap yang keluar di salah satu kendaraan, UR lalu tersadar dan kemudian berusaha keluar dari maut. Kecelakaan maut tersebut menyebabkan 7 warga meninggal dunia yakni, Stany Radjawane, Viktor Tuhumen (41), Elizabeth Lerik (45) Yance Molle (46) Simon Renur (47) Esti Tiven (39) Yusman Kadir Lating (30). Sedangkan belasan warga lainnya terluka dan sampai saat ini masih dirawat di sejumlah rumah sakit di Ambon.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com