Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Sulit Dapat Kerja, Kakek Ini Jual Ciu

Kompas.com - 26/03/2015, 18:55 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


MAGELANG, KOMPAS.com - Aparat Polsek Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, berhasil mengamankan sedikitnya 23 liter minuman keras (miras) jenis ciu dari tangan Sukarman (50), warga Dusun Gunung Mijil, Desa Kebonsari, Kecamatan Borobudur. Sukarman mengaku terpaksa menjual barang haram itu karena terdesak ekonomi.

"Saya terpaksa berjualan minuman ini karena saya kesulitan mencari pekerjaan. Saya tidak punya pekerjaan lain karena tidak ada yang mau menerima saya kerja, terutama setelah saya terlibat kasus perampokan," ujar Sukarman di Mapolsek Borobudur, Kamis (26/3/2015).

Dari catatan kepolisin, Bapak dua anak ini memang residivis tindak pidana perampokan pada tahun 2009 silam. Menurut dia, semula ciu yang belum dioplos (murni) itu hanya dikonsumsi sendiri, namun karena banyak permintaan teman-temannya akhirnya menjadi lahan bisnis yang menggiurkan.

"Saya jual tergantung dari permintaan pembeli, berkisar antara Rp 5.000-Rp 15.000 per liter. Dalam satu liter ciu saya oplos dengan dua botol air mineral ukuran satu setengah liter," beber Sukarman.

Sebagian besar pembeli, katanya, merupakan teman dekat atau kenalan. Bahkan, Sukarman mengaku sempat mengantar pesanan ciu berkadar alkohol hingga 70 persen itu sampai ke Karawang, Jawa Barat.

Sukarman mengatakan mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tinggal di Jogjakarta. Dari penjual itu, Sukarman mengaku membeli ciu murni seharga Rp 45.000 per liter yang sudah dikemas dalam bungkusan plastik.

Kapolsek Borobudur, AKP Amin Supangat, mengatakan, penangkapan terhadap Sukarman dilakukan atas dasar laporan dari warga pada Rabu (25/3/2015) yang merasa resah dengan aktivitas jual beli miras yang dilakukan oleh tersangka.

"Waktu kami lakukan penggeledahan di rumah tersangka, yang bersangkutan tidak ada di rumah. Yang ada hanya istrinya. Bahkan istri tersangka, sempat berusaha menyembunyikan barang bukti dengan menutupi tas yang digunakan sebagai tempat menyimpan ciu dengan sebuah kasur," papar Amin.

Kendati demikian, kata Amin, petugas berhasil mendapatkan puluhan liter miras jenis ciu yang dikemas dalam plastik dan botol bekas air mineral. Amin menambahkan, selain menangkap Sukarman, petugas juga menangkap satu penjual lain, yakni Budi Laksono dan dua peminum bernama Tri Joko Susilo dan Sumedi. Mereka warga Borobudur dan telah menjalani proses tindak pidana ringan (tipiring).

Amin menjelaskan, baik penjual maupun peminum, akan dikenai Perda Pasal 13 no 12 tahun 2012, tentang pelarangan peredaran minuman keras. Sanksi yang diberikan yaitu denda Rp 1 juta-Rp 2 juta subsider kurungan dua bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com