Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari anggota Polsek Jatibanteng, Brigadir Agus Pratikno, dihentikan karena kondisi Nenek Asyani tiba-tiba menurun.
"Sidang kita hentikan sementara dan nanti kembali dilanjutkan," kata I Kadek Dedy Arcana, Ketua Majelis Hakim, Senin (23/3/2015).
Sementara itu, Hartono, saksi ahli Dinas Pertanian, mengatakan, pihaknya tidak bisa membedakan kayu jati milik Perhutani dan kayu jati rakyat.
"Kalau sudah berbentuk sirap tidak bisa dibedakan, tetapi kalau gelondongan bisa," kata Hartono.
Hartono menjelaskan, yang membedakan jenis Perhutani dengan rakyat itu hanya bisa dilihat dari kelir kayunya.
Pada sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, JPU mendatangkan tujuh orang saksi dan satu orang saksi tidak hadir.
Mereka adalah Subakri (kadus), Eny alias P Safitri, (keponakan Asyani), Hartono (PNS Dinas Pertanian sebagai saksi ahli), Nina alias Rusli (saudara sepupu), Supriyadi alias Pak Wahid (tidak hadir), Dwi Kurniadi (kepala desa), serta Dwi Agus Pratikno (anggota polisi).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.