Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tabrak Pengendara Sepeda Motor dan Serempet Kapolres, PNS Mabuk Ditangkap

Kompas.com - 13/03/2015, 03:32 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Cornelis Pasumain (37), pegawai negeri sipil (PNS) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengemudikan mobil jenis Toyota Kijang Inova dengan nomor polisi DH 8627 MJ dalam kondisi mabuk berat. Akibatnya, Cornelis menabrak pengendara sepeda motor Honda Beat DH 2221 AZ yang dikendarai Ivoni Yulian Amabi (24).

Sang pengendara motor jatuh dan terluka dengan kondisi terkilir tangan kiri, lecet di dagu dan lecet di telapak kaki kiri. Tempat kejadian tabrakan tersebut di jalan Piet Tallo, dekat pos polisi Oebufu.

Tidak hanya itu saja, Kapolres Kupang Kota AKBP Musni Arifin, Wakapolres Kupang Kota Kompol Yulian Perdana dan sejumlah pejabat Polres lainnya yang bersepeda pun nyaris ditabrak.

Wakapolres Kupang Kota, Kompol Yulian Perdana mengatakan, kejadian itu berlangsung Kamis (12/3/2015), sekitar pukul 17.00 Wita. Kronologis kejadian itu kata Yulian, berawal saat pelaku dalam keadaan mabuk, menjemput tewan wanitanya atas nama Saleha Novilla Patimoa, seorang PNS) dari Bandara Eltari. Mobil itu dikendarai Cornelis menuju ke arah Hypermart dengan ugal-ugalan.

Saat berada di mulut jembatan Liliba, lanjut Yulian, beberapa kali Cornelis hampir menabrak kendaraan yang melintas. Cornelis malah memaki beberapa warga pengguna jalan.

Setiba di tempat kejadian, pelaku diduga sengaja menabrak sepeda motor Honda Beat yang bergerak di depannya dan mengakibatkan sepeda motor itu jatuh bersama dengan pengendaranya.

“Pelaku juga hampir menabrak rombongan Kapolres Kupang Kota AKBP Musni Arifin yang sedang bersepeda bersama Wakapolres, Kabag Ops dan Kasat Reskrim,” kata Yulian kepada Kompas.com, Kamis (12/3/2015) malam.

Lanjut Yulian, korban langsung tergeletak, beruntung Kapolres sempat memberi pertolongan pertama. Namun, pengemudi mobil berusaha kabur meski sudah dihadang oleh Wakapolres dan Kasat Reskrim. Selanjutnya korban pun dilarikan ke Rumah Sakit Kartini untuk mendapat perawatan medis.

Jajaran Polres dan Polsek yang dikontak oleh pimpinan mereka beberapa saat setelah kejadian, kemudian menggelar razia dan berhasil menangkap pelaku di dekat Hotel Sasando oleh anggota Polsek Kelapa Lima. Menurut Yulian, pelaku berikut barang bukti berupa mobil sudah diamankan, dan terhadap pelaku bakal dijerat pasal 311 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara dan izin mengemudi dicabut.

“Tersangka juga sudah diperiksa darah dan urinenya untuk mengetahui apakah yang bersangkutan menggunakan narkoba atau zat lain,” tutur Yulian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com