Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perampok dan Pembunuh Yuli Ditangkap

Kompas.com - 10/03/2015, 18:37 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis


MALANG, KOMPAS.com - Pelaku pembunuhan Yulianti Dwi Astuti Liemerto (59), warga Perum Bedali Agung, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap jajaran Polres Malang.

Perempuan yang aktif sebagai pimpinan pos penginjil (PI) wanita, di Gereja Bethel Indonesia (GBI) Diaspora Sejahtera, di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, itu ditemukan tewas di kamar mandi di rumahnya, Jumat (6/3/2015) malam. Selain dibunuh, mobil dan barang-barang berharga milik korban di rumahnya diambil oleh pelaku.

Pelaku ditangkap tim buru sergap (Buser) Reskrim Polres Malang saat bersembunyi di rumah temannya di Dusun Sumberkunci, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Pelaku atas nama Rudianto (28) alias Abet Nego.

"Pelaku baru saja tertangkap. Saat ini, tim kami sudah membawa pelaku untuk dimintai keterangan," ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat, Selasa (10/3/2015) sore.

"Pelaku kita sergap saat berada di rumah temannya di kawasan Singosari. Beberapa bukti-bukti sudah kami amankan terkait pembunuhan tersebut," tambahnya.

Sehari-hari, pelaku memang dikenal dekat dengan korban. Pelaku juga sudah membuat pengakuan dosa yang ditulis pada sebuah buku hariannya.

"Ada pengakuan dosa yang ditulis pelaku pada sebuah buku miliknya. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan," kata Wahyu.

Dalam pengakuan dosa yang ditulis pelaku tersebut, lanjut Wahyu, pelaku mengakui telah memukul kepala korban tepat dibagian tengkuk belakang. Agar tidak terlihat orang, pelaku juga sempat bersembunyi di kolong mobil sebelum akhirnya kabur membawa mobil milik korban.

Menurut Wahyu, pelaku akan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang membuat korban meninggal dunia.

"Untuk motif pembunuhannya, kami masih melakukan penyelidikan intensif. Belum diketahui detail apa motifnya. Yang jelas, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup," ujarnya.

Wahyu menambahkan, untuk sementara, pasal yang disangkakan yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang membuat nyawa korban melayang.

"Ancaman hukuman seumur hidup," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com