Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Dana Kerahiman, KAI Beri Warga Uang Puluhan Juta

Kompas.com - 09/03/2015, 12:59 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia segera mengambil alih aset lahan milik Negara yang selama ini dikuasai warga di Kelurahan Tanjung Emas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Lahan seluas lima hektar tersebut akan dijadikan terminal peti kemas untuk proyek reaktivasi Stasiun Tawang-Stasiun Tanjung Emas.

Senior Manajer Aset PT KAI Daerah Operasi IV Semarang, Eman Sulaiman mengatakan, tanah negara yang ditempati warga RT 07 RW 11 itu murni aset PT KAI Daop IV. Lahan itu akan diminta kembali, dan akan digunakan untuk penunjang reaktivasi jalur stasiun pelabuhan.

Namun, PT KAI tidak bisa membongkar langsung terhadap bangunan dan rumah di kawasan tersebut. Sebab, tanah dan bangunan masih dihuni sekitar 17 kartu keluarga. Agar warga bersedia membongkar bangunan di atas lahan Negara itu, KAI akan memberi bantuan biaya pembongkaran.

"Tidak ada istilah uang kerahiman, atau uang ganti rugi, karena lahan itu milik kami. Hanya saja kami beri mereka uang bongkar rumah," kata Eman, di depan puluhan warga yang terkena rencana pembongkaran di Stasiun Tawang, Senin (9/3/2015).

KAI, kata Eman, juga telah mendata seluruh luas bangunan yang terkena proyek pendukung tersebut. Luas bangunan bervariasi antara puluhan meter persegi hingga ratusan meter. Warga yang bangunannya masuk rencana pembongkaran tidak bisa mengklaim luasan bangunan rumah mereka melebihi yang telah diukur tim KAI.

Sementara terkait biaya pembongkaran, KAI telah mempunyai aturan tersendiri. Untuk bangunan yang dibangun semi permanen mendapat bantuan Rp 250.000 per meter. Sementara bangunan yang terbuat dari kayu dihargai Rp 200.000 per meter. Dengan perhitungan tersebut, warga yang rumahnya dibongkar akan menerima bantuan Rp 30 juta hingga Rp 40 juta. "Itu sudah sesuai dengan aturan di PT KAI," kata dia.

Selanjutnya, warga yang tergusur akan diminta mengisi formulir penerimaan uang pembongkaran serta diminta membuka rekening bank negara atas namanya masing-masing. Uang pembngkaran akan cair sepekan setelah proses administrasi berjalan.

"Setelah cair, nanti ada waktu 30 hari bagi warga untuk membongkar bangunannya sendiri. Kalau bongkar sendiri, sisa bangunan nanti bisa dimanfaatkan mereka, itu yang kami kehendaki," cetus Eman.

Salah satu warga Rt 07, Warsito mengakui, lahan yang ditempati warga saat ini bukan hak mereka. Namun, lantaran sudah diwariskan satu generasi, warga tidak begitu faham kalau tanah tersebut milik Negara. Untuk itu, dia meminta KAI untuk adil dalam memberi uang pembongkaran.

Dia berharap ada pembedaan harga antara bangunan permanen dan semi permanen. "Kalau boleh usul, kami warga minta agar kualitas bangunan juga dilihat. Nanti pantesnya atau layaknya berapa," kata Warsito.

Namun, KAI bergeming. Uang pembngkaran bukan untuk ganti rugi, melainkan bantuan bongkar bangunan. Biaya dihitung atas luas bangunan, bukan kualitas sebuah bangunan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com