Menurut Kasubdit II Cybercrime Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adjie, kasus dugaan pencemaran nama baik ini berawal dari status Facebook yang dibuat oleh tersangka Dodi karena merasa kecewa dengan panitia pusat acara 'Tambora Menyapa Dunia'.
"Posting yang dibuat berisi hinaan yang ditujukan pada seseorang. Dalam posting tersebut dia menyebutkan bahwa Muh Nurhaedin tidak lebih dari seorang penipu," kata Darsono, Jumat (6/3/2015).
Darsono mengatakan, status yang ditulis pada tahun 2014 tersebut mendapat respon dari sejumlah orang, termasuk Muh Nurhaedin, sesama panitia, yang keberatan dengan status tersebut.
Menurut Darsono, sejak resmi dilaporkan (14/10/2014) lalu, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi. Dodi ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (4/3/2015), setelah sebelumnya ditangkap di Dompu, Selasa (3/3/2015).
Untuk penyelidikan lebih lanjut, saat ini tersangka telah ditahan di Mapolda NTB.
"Tersangka mengakui telah mem-posting hal tersebut di media sosial atau Facebook karena ada beberapa hal yang membuatnya kecewa dengan panitia pusat," kata Darsono.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.