Surat keterangan tersebut berlaku untuk 5 bulan. Rencananya. Disdukcapil Nunukan akan mengganti dengan e-KTP setelah kekosongan blangko teratasi.
“Surat keterangan itu menggantikan e-KTP dan berlaku hingga lima bulan. Sepanjang blanko itu ada kita nanti langsung cetak karena datanya sudah terekam,” ujarnya, Kamis (5/3/2015).
Samuel menambahkan, pemerintah Kabupaten Nunukan mengusulkan pengadaan 100.000 blangko e-KTP bagi warga di wilayah perbatasan. Blangko tersebut selain untuk mencetak permohonan e-KTP baru juga untuk mengganti logo Provinsi Kalimantan Timur dengan Provinsi Kalimantan Utara pada e-KTP warga Nunukan.
Selama ini, meski telah mekar menjadi Provinsi Kalimantan Utara, KTP warga Nunukan masih berlogo Kalimantan Utara.
“Kita harus menghilangkan logo Provinsi Kalimantan Timur dan menggunakan kode wilayah Kalimantan Utara dan itu membutuhkan 100.000 blangko,” imbuh Samuel.
Hingga saat ini, masih ada sekitar 60.000 warga Nunukan yang belum ber e-KTP. Jumlah wajib e-KTP di Kabupaten Nunukan lebih dari 140.000 warga, sementara baru 80.000 warga yang telah mencetak e-KTP.
Sementara itu, sisa 30.000 e-KTP warga yang seharusnya dicetak pemerintah pusat dalam program pencanangan e-KTP belum sempat tercetak.
“Untuk perekaman anak-anak sekolah sudah kita rekam. Nant kalau sudah 17 tahun langsung kita cetak e-KTPnya karena kita sudah melakukan perekaman,” kata Samuel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.