Kuasa hukum Mangarahut, Miduk Panjaitan, mengatakan penyebab utama kliennya menggelapkan uang karena kebutuhan sangat mendesak, yakni untuk membayar utang yang sudah terlanjur banyak.
"Dia mengambil uang tidak sepenuhnya, melainkan hanya mengambil sesuai dengan kebutuhan untuk menutupi utang. Dia masih menyisakan uang di dalam brankas sebesar Rp 350 juta," ungkapnya saat ditemui di Mapolres Jalan Sudirman, Pematangsiantar, Sumatera Utara, Rabu (4/3/2015).
Miduk menambahkan, menurut pengakuan, kliennya memang memiliki banyak utang. Uang Rp 2,9 miliar itu pun disebutnya belum sepenuhnya mampu menutupi keseluruhan utang yang bersangkutan.
"Mangarahut sendiri telah lupa seberapa banyak lagi utang-utang dia yang masih ada," katanya.
Dalam aksinya, setelah mengambil uang dari brankas, Mangarahut mengangkut uang dengan memakai kotak. Selanjutnya, dia melapor kepada pengawas BRI dan membawa uang menaiki mobil Kijang Innova miliknya.
"Setelah dia mengambil uang, masih sempat melapor kepada pengawas bahwa ia telah mengambil uang sebesar Rp 2,9 miliar," tandas Miduk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.