Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum PNS Gelapkan Pajak Warga untuk Dugem

Kompas.com - 03/03/2015, 18:22 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


MAGELANG, KOMPAS.com – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Magelang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Magelang Kota. PNS berinisial ARD (34) itu disangka telah melakukan tindak pidana korupsi Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), senilai Rp 601.070.250.

Menurut Kasubag Humas Polres Magelang Kota, AKP Esti Wardiyani, penetapan tersangka terhadap warga kampung Trunan, Kelurahan Tidar Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan warga dan melakukan penyelidikan.

ARD, lanjut Esti, diketahui telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai PNS di Bidang PAD Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Magelang pada 2012 silam.

“Tindakan pelaku dilaporkan pada September 2014 dan sudah kami selidiki. Hasilnya, ARD diduga telah menggelapkan uang pajak warga antara Januari hingga Agustus 2012. Uang pajak tidak disetor ke kas negara melainkan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli sepeda motor, komputer, sofa hingga pesta dugem,“ ujar Esti di kantornya, Selasa (3/3/2015).

Esti menjelaskan, selama memproses sendiri pajak yang dibayarkan wajib pajak (WP) tanpa melalui manual pendapatan daerah (mapada). Caranya dengan memalsu tanda tangan atasannya bernama Sudewanto dan bendahara bernama Mujayanti, termasuk memalsukan stempel resmi instansinya.

Esti mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan meminta keterangan sejumlah saksi dan menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, stempel palsu dan berkas dokumen-dokumen penting.

“Pelaku sudah kami periksa sebanyak tiga kali dan sekarang masih aktif bekerja,“ ucap Esti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 junto Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pelaku terancam hukuman minimal 4 tahun (Pasar 2) atau minimal 1 tahun (Pasal 3).

“Kasus ini sudah lengkap (P21) dan akan kami limpahkan ke Kejari Magelag, Kamis (5/3/2015) besok,” tandas Esti.

Bantah foya-foya

Sementara itu, Kuasa Hukum ARD, Janu Iswanto, membenarkan jika kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi. Namun Janu membantah jika kliennya telah menggunakan uang negara untuk berfoya-foya atau memperkaya diri.

“Sejauh ini dari keterangan klien kami, tidak terungkap dana yang mengalir ke orang lain. Dia (ARD) orang biaya. Tidak punya apa-apa, jadi tidak untuk memperkaya diri” papar Janu melalui sambungan telepon.

Janu mengakui kliennya sudah diperiksa beberapa kali oleh Polres Magelang Kota. Kliennya juga dinilai cukup kooperatif sehingga tidak perlu ditahan meski menjadi tersangka. ARD, kata Janu, saat ini masih aktif bekerja di Inspektorat Pemkot Magelang. Pihaknya juga siap melakukan pendampingan ARD saat pelimpahan ke Kejari Kota Magelang.

“Kami masih mempelajari keterangan penggunaan uang yang disangkakan kepada klien kami. Termasuk untuk hal itu (pemalsuan tanda tangan dan cap) juga masih kami pelajari,” ujar ARD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com