Menurut Kapolres Kendari, AKBP Ilham Saparona, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara menjungkil jendela kamar. Dalam kamar tersebut, pelaku menemukan tas korban yang berisi perhiasaan emas tersebut.
"Pelaku bernama Ardiansyah alias Adis (25) adalah residivis pencurian. Adis berhasil ditangkap di kamar kosnya di daerah pasar panjang Kendari pada Sabtu (28/2/2015)," kata Ilham, Rabu (3/3/2015).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Ilham, tersangka melakukan aksinya sendirian. Pencurian emas itu terjadi pada Rabu (11/2/2015) lalu.
"Hasil penyelidikan didapati barang bukti berupa dua perhiasan cincin yang dititipkan di istri tersangka," ungkap Ilham.
Tak hanya tersangka, polisi juga menangkap tujuh orang penadah atau pembeli emas hasil curian di kota Baubau.
"Pengakuan tersangka, hasil curiannya dijual di beberapa toko emas di kota Kendari dan kota Baubau. Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tujuh orang penadah hasil curian tersebut," ujarnya.
Tersangka, tambah Ilham, dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pengrusakan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.