Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pelajari Rekaman CCTV Honda City yang Seret Firman Sejauh 30 Km

Kompas.com - 01/03/2015, 19:26 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

CIMAHI, KOMPAS.com - Kepolisian masih mendalami kasus tewasnya mahasiswa jurusan Teknik Mesin Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Firman Nurhidayat (21), yang terseret sejauh 30 kilometer pada Jumat (27/2/2015) malam. Ia terseret oleh mobil Honda City mulai dari Jalan Raya Kebon Kopi sampai Kilometer 116 600 B, Tol Cipularang, menjelang gerbang Tol Cikamuning.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, salah satu upaya pendalaman yang dilakukan adalah mengecek kamera tersembunyi (CCTV) yang yang dilalui Honda City.

"Kami melakukan pengecekan CCTV. CCTV bagian dari alat bukti yang namanya petunjuk. Pendalaman lewat CCTV nanti Polres Cimahi yang atur," kata Pudjo, Minggu (3/1/2015).

Selain itu, kata Pudjo, polisi berencana melakukan rekonstruksi kecelakaan tersebut.

"Rekonstruksi bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh gambaran bagaimana kasus terjadi," kata Pudjo.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Polres Cimahi AKBP Erwin Kurniawan mengatakan, saat ini, pihaknya sedang mempelajari CCTV yang merekam mobil Honda City saat menyeret Firman sejauh 30 kilometer.

"Rekaman CCTV saat ini masih kita pelajari," kata Erwin.

Peristiwa itu bermula ketika Firman yang saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R bernomor polisi D 6024 SJ menyalip mobil Honda City yang dikemudikan Yana. Namun, dari berlawanan arah, muncul sepeda motor lain lalu terjadi senggolan di antara kedua motor tersebut. [Baca juga: Mahasiswa Tewas Terseret Mobil Sejauh 30 Kilometer di Cimahi]

Firman terjatuh ke kiri dan tertabrak mobil Honda City hingga masuk ke bawah kolong mobil. Korban terseret sejauh 30 kilometer. Firman sempat melepaskan diri dari kolong mobil, namun gagal hingga pria ini tewas. [Baca: Firman Sempat Berjuang Lepaskan Diri dari Seretan di Kolong Mobil Honda City]

Polisi sudah menetapkan Yana sebagai tersangka. Yana dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. [Baca juga: Pengemudi yang Seret Mahasiswa Sejauh 30 Kilometer Jadi Tersangka]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com