Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Honda City yang Seret Mahasiswa Negatif Pakai Narkoba

Kompas.com - 01/03/2015, 14:09 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

CIMAHI, KOMPAS.com - Pengemudi Honda City D 1347 UI, Yana (43), warga Kelurahan Maleber Kecamatan Andir, Kota Bandung, sudah tahu jika ada seseorang yang tersangkut di bawah kolong mobilnya. Namun, bukannya menghentikan kendaraannya, Yana malah menambah kecepatan mobil.

Korban bernama Firman Nurhidayat (21), yang tercatat sebagai mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) terseret sejauh 30 kilometer. Ia berada di dalam kolong mobil mulai dari Jalan Raya Kebon Kopi sampai Kilometer 116 600 B, Tol Cipularang, menjelang gerbang Tol Cikamuning.

Mengapa Yana membiarkan korban terseret sejauh itu? Kepala Polres Cimahi AKBP Erwin Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah memeriksa Yana. Polisi juga sudah melakukan tes urine. (baca: Firman Sempat Berjuang Lepaskan Diri dari Seretan di Kolong Mobil Honda City)

"Narkoba dan minuman keras hasilnya negatif," kata Erwin melalui pesan singkat, Minggu, (1/3/2015).

Mengenai kondisi kejiwaan Yana, menurut Erwin, pihaknya belum dapat memastikan. "(Dugaan) kelainan jiwa masih harus dicek oleh ahli jiwa," katanya.

Erwin mengatakan, Yana mengaku panik saat mengetahui ada korban tersangkut di bawah mobilnya. Yana berupaya untuk kabur dan menambah kecepatan mobilnya meski sudah tahu ada korban terseret. (baca: Luka Parah, Mahasiswa yang Terseret Mobil 30 Kilometer Hampir Tak Bisa Dikenali)

Peristiwa itu bermula ketika Firman yang saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R bernomor polisi D 6024 SJ, menyalip mobil yang dikemudikan Yana. Namun, dari berlawanan arah, datang sepeda motor lain lalu terjadi senggolan di antara kedua motor tersebut.

Firman lalu terjatuh ke kiri dan tertabrak mobil Honda City hingga masuk ke bawah kolong mobil.

"Dia (Yana) panik, karena merasa terkejar dan ditambah ada banyak orang yang memberi tahu kalau ada yang tersangkut. Jadi dia terus melaju dan berusaha kabur," kata Erwin.

Polisi sudah menetapkan Yana sebagai tersangka. Yana dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ancaman penjara maksimal 12 tahun. (baca: Pengemudi yang Seret Mahasiswa Sejauh 30 Kilometer Jadi Tersangka)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com