Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Polisi dan Aktivis LSM Diduga Kerja Sama Palak Pengusaha Pasir

Kompas.com - 24/02/2015, 23:06 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com — Pungutan liar terhadap sejumlah pengusaha di Pamekasan, Jawa Timur, melibatkan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM). Pengusaha menuding adanya permainan antara oknum polisi dan LSM untuk menekan pengusaha agar membayar sejumlah uang supaya kasus yang melilit pengusaha bisa diselesaikan tanpa proses hukum.  

Hal itu diakui oleh SYD, salah satu pengusaha pasir tambang asal Desa Pandan, Kecamatan Galis. Menurut SYD, setelah para pekerja tambang pasir dan pemilik kapal yang dibuat untuk mengangkut pasir dipanggil ke salah satu ruangan penyidik Polres Pamekasan untuk dimintai keterangan, pemilik kapal kemudian diancam dengan berbagai pasal dan tindak pidana penambangan pasir secara liar.  

SYD menjelaskan, setelah diperiksa selama lebih kurang 24 jam di Polres Pamekasan, tiba-tiba ada anggota LSM yang pura-pura mewakili pengusaha pasir tambang melakukan negosiasi dengan salah satu penyidik agar pengusaha dilepaskan. Negosiasi itu berupa pembayaran sejumlah uang.

SYD menyebut nama anggota LSM itu bernama Agus Sumantri, yang juga warga Desa Pandan sendiri. Menurut pengakuan SYD, Agus Sumantri melobi kepada oknum penyidik Polres Pamekasan dengan harga Rp 2 juta agar para pengusaha dilepaskan. Namun, negosiasi pertama gagal. Agus kemudian melobi lagi dengan tawaran Rp 2,5 juta. Lobi itu lagi-lagi gagal. Pada lobi ketiga, akhirnya disepakati bahwa uang pembebasan sebesar Rp 3 juta.  

"Tiba-tiba kami berempat dipanggil ke ruangan penyidik dengan disaksikan Agus Sumantri bahwa kami bisa pulang asal membayar Rp 3 juta," imbuh SYD, Selasa (24/2/2015).  

Permintaan itu dirasa sangat memberatkan. Sebab, pada pemeriksaan tidak ada perjanjian pembayaran uang. Selain itu, pelunasan uang pungutan itu harus terbayar dalam jangka waktu tiga hari. Jika tenggat waktu tiga hari tidak dibayar, maka proses hukum akan berjalan.

Agus Sumantri, aktivis LSM yang dituding "bermain mata" dengan polisi, membenarkan bahwa ada permintaan Rp 3 juta dari oknum polisi. Bahkan, dirinya yang melakukan negosiasi langsung. Agus pun mengelak ketika ditanya apakah uang pungli itu dianggap sebagai permainan antara dirinya dan polisi.

"Sampai saat ini saya tidak menerima uang apa pun. Saya murni ingin membantu para penambang pasir agar tidak ditahan. Soal besaran pungli, polisi dan perwakilan penambang sendiri sudah sepakat," kata Agus Sumantri kepada Kompas.com melalui telepon selulernya.

Mengenai adanya isu pungli oknum polisi dan LSM, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan AKP Bambang Wijaya mengaku baru mendengarnya dari rekan-rekan wartawan. Pihaknya masih mencari oknum penyidik yang berani main-main dan melakukan tindakan tidak etis.

"Saya baru tahu. Nanti akan saya telusuri penyidik saya jika memang ada yang terlibat. Oknum aktivis LSM juga akan kami telusuri," ungkapnya sambil mengingat nama salah satu penyidik yang disebutkan oleh salah satu wartawan radio di Pamekasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com