Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja

Kompas.com - 18/02/2015, 23:42 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe

Penulis


SIMALUNGUN,KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Simalungun, Sumatera Utara berhasil meringkus sindikat pengedar sabu dan ganja, Rabu (18/2/2015) dini hari. Kepala Polres Simalungun melalui Kasat Narkoba AKP Edy Suprianto, mengatakan personil berhasil menangkap empat orang pelaku pengedar sabu-sabu dan ganja di pinggir jalan di depan sekolah Al-Iklas, Kebun PTPN 4 Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

Keempat tersangka yang diamankan di antaranya, Sugianto alias Tato alias Pintil (36), warga Afdeling 4 PTPN 4 Dolok Sinumbah, Satria Gelar Pusaka alias Saka (20), warga Afdeling 4 PTPN 4 Dolok Sinumbah, Dusun Setia Tawar Timur Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayuraja, Kabupaten Simalungun.

Dari kedua tersangka petugas mengamankan satu bungkus plastik paket kecil berisi sabu-sabu dan satu blok kertas tic-tac. Tak puas hanya menangkap keduanya, petugas melakukan pengembangan.

Dua lagi pelaku ditangkap sekitar pukul 03.35 WIB, di sekitar jalan PTPN 4 Bah Jambi. Tersangka yang diamankan di antaranya Dimas Pranata (20) dan Fahrudin Harahap alias Udin (18), keduanya warga Afdeling 4 PTPN 4 Dolok Sinumbah, Dusun Setia Tawar Timur Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayuraja, Kabupaten Simalungun. Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti dua amplop kecil diduga daun ganja kering.

Selanjutnya keempat tersangka bersama barang bukti dibawa ke markas Polres untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan.

"Terhadap para tersangka nantinya dijerat Pasal 114 (1) yo 112 (1) dan 111 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka diancam 5 sampai 20 tahun kurungan," kata AKP Edy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com