"Atas permintaan keluarga tersangka, Kasmin menjaminkan uang sebesar Rp 200 juta dan istrinya serta mengembalikan uang ganti rugi pembelian lahan sebesar Rp 2,5 miliar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejatisu, Candra Purnama kepada wartawan, Selasa (17/2/2015). Uang tersebut sudah dititipkan ke kas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Setelah pemeriksaan tahap II, pihaknya sudah menunggu hasil pemeriksaan selanjutnya untuk persiapan dakwaan dan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Medan.
"Kita tunggu untuk pelimpahan ke pengadilan," katanya.
Kasmin Simanjuntak diduga terlibat kasus korupsi pembebasan lahan Pembangkit Listrik tenaga Air (PLTA) Asahan III yang merugikan negara mencapai Rp 4,4 miliar. Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan beberapa tersangka lain dan sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan.
Penasihat hukum Kasmin, Raja Simanjuntak, mengatakan, mereka memohon untuk tidak ditahan dan meminta agar Kejaksaan Agung menggelar ekspose kasus dan menghentikan perkara.
"Kita sudah ajukan permohonan pada 6 Februari lalu, namun belum dibalas," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.