Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Gorontalo Tersangka Pencemaran Nama Baik Budi Waseso

Kompas.com - 17/02/2015, 16:16 WIB


GORONTALO, KOMPAS.com
 — Gubernur Gorontalo Rusli Habibie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Kapolda Gorontalo Komjen Budi Waseso. Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Ajun Komisaris Besar Lisma Dunggio mengatakan, polisi telah menyerahkan berkas untuk ketiga kalinya kepada Kejaksaan Tinggi.

"Sebenarnya status tersangkanya sudah lama. Hanya saja, kami sedang merampungkan berkas yang dikembalikan kejaksaan. Mudah-mudahan kali ini sudah lengkap," kata Lisma sebagaimana dikutip Antara, Selasa (17/2/2015).

Jika kejaksaan menyatakan berkas kasus tersebut sudah lengkap, tahap satu dinyatakan selesai dan berlanjut ke tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Rusli dijerat dengan Pasal 317 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 311 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 316 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Menurut Lisma, pemeriksaan berkas oleh kejaksaan akan memakan waktu satu hingga dua minggu.

"Kami menunggu hasilnya minggu depan apa sudah P21 atau masih ada yang harus ditambahkan lagi. Intinya kami tidak memilah-milah kasus yang ditangani Polda. Semua ditindaklanjuti," kata Lisma.

Secara terpisah, Rusli menyatakan belum memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Budi yang kini menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal Polri telah melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Gorontalo pada 2013. Laporan itu dilakukan setelah ia mengetahui bahwa Rusli melaporkan kinerjanya kepada Kepala Polri.

Beberapa hal yang dilaporkan tersebut di antaranya mengenai keberpihakan Budi kepada salah satu calon dalam pemilihan gubernur dan wali kota di Gorontalo. Budi juga dilaporkan karena tidak hadir dalam setiap rapat musyawarah pimpinan daerah (muspida). Budi menilai laporan tersebut merupakan upaya untuk menyingkirkan dirinya dari Gorontalo karena mengusut sejumlah kasus korupsi.

"Apa yang dilaporkan mengenai saya tidak terbukti, makanya saya tempuh jalur hukum agar hal ini tidak terulang," ujarnya saat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com