Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBB Jadi Andalan PAD, Pemkab Tasik Tolak Penghapusan

Kompas.com - 17/02/2015, 13:55 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Tasikmalaya, Yusuf M menyatakan, DPPKAD menolak rencana pemerintah pusat untuk menghapuskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat menengah ke bawah.

Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya selama ini mendapatkan sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar dari sektor tersebut. "Kita masih menilai bahwa PBB dari awal kewenangannya sudah diberikan pengelolaannya ke daerah berdasarkan Undang-undang. Jelas kita menolak, soalnya selama ini sumbangan terbesar PAD kita dari pajak itu," kata Yusuf, Selasa (17/2/2015).

Yusuf menambahkan, mayoritas penduduk di wilayahnya adalah masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah. Sehingga, jika rencana penghapusan PBB diterapkan, tentunya pemasukan PAD sektor itu akan hilang hampir seluruhnya.

"Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sekarang masih membutuhkan pembangunan. Apalagi baru lima tahun lebih kita pindah pusat pemerintahan ke Singaparna. Otomatis kita sangat perlu anggaran untuk pembangunan itu. Sekarang dikurangi PAD-nya, bagaimana nantinya?" kata Yusuf.

Selama ini, menurut Yusuf, tidak ada kendala apapun terkait penarikan PBB dari masyarakat. Setiap tahunnya, para wajib pajak hanya sedikit yang tak memenuhi kewajibannya membayar PBB.

"Para wajib pajak selama ini taat pajak dan selalu memenuhi kewajibannya. Kita tidak ada masalah. Tahun kemarin saja itu yang nunggak hanya sebesar Rp 296.000 dari seluruh wajib pajak," tambah Yusuf.

Sementara itu, Bupati Ciamis Iing Syam Arifin, mengaku masih belum mengerti terkait rencana penghapusan PBB oleh pusat nantinya. Jika dinilai akan berpengaruh terhadap pemasukan ke daerah pastinya akan sangat berpengaruh.

"Kita belum mengerti nantinya bagaimana aturan PBB ini. Kalau kami pemasukan PBB tidak dijadikan andalan, tapi memang sebagai salah satu sektor kontribusi ke PAD," ujar Iing.

Sebelumnya, Kementerian Agraria berencana akan menghapuskan Pajak Bumi dan Bangunan bagi wajib pajak yang masuk kategori tidak mampu. Rencana ini pun mendapatkan tanggapan beragam dari berbagai pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com