Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brigpol Rudy Soik Divonis Empat Bulan Penjara

Kompas.com - 17/02/2015, 12:13 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis


KUPANG, KOMPAS.com — Brigadir Polisi (Brigpol) Rudy Soik divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (17/2/2015).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ketut Sudira, dua hakim anggota Ida Ayu Nyoman dan Jamser Simanjuntak, memvonis empat tahun penjara karena Rudy terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan menganiaya Ismail Pati Sanga.

Menurut hakim, perbuatan Brigpol Rudy Soik menyebabkan Ismail Pati Sanga menderita sakit dan tidak bisa bekerja dengan baik sebagai tukang ojek.

Atas putusan itu, Brigpol Rudy Soik yang didampingi penasihat hukum Ferdy Maktaen dan Magnus Kobesi mengatakan masih pikir-pikir dan akan berencana mengajukan banding.

Berdasarkan pantauan, Selasa siang, terlihat ratusan pengunjung yang berasal dari keluarga Brigpol Rudy Soik, sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan lembaga swadaya masyarakat, memadati ruang sidang sehingga banyak pengunjung yang berdesakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com