Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Makassar Jemput Paksa Terpidana Korupsi dari Rumah Sakit

Kompas.com - 13/02/2015, 21:23 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar akhirnya mengeksekusi Kepala Bagian (Kabag) Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Zulkifli Nurdin yang menjadi terpidana kasus korupsi pembebasan lahan kampus baru Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar, Jumat (13/2/2015).

Kepala Kejari Makassar Deddy Suwardy Surachman menyatakan, eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Jaksa menjemput paksa terpidana Zulkifli di RS Bhayangkara, Makassar. Zulkifli kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar untuk menjalani hukuman.

"Zulkifli tadi kita langsung jemput paksa di RS Bhayangkara yang kemudian dibawa ke Rutan Makassar. Zulkifli memang dirawat di RS Bhayangkara berdasarkan diagnosa dokter, dia mengalami stres. Karena penyakitnya tidak terlalu berbahaya, maka kita langsung eksekusi saja," katanya.

Sebelumnya, Deddy mengaku Kejaksaan tidak melakukan eksekusi langsung terhadap Zulkifli karena menunggu putusan kasasi untuk dua terpidana lainnya.

"Putusan kasasi sudah diterima dan Kejaksaan sebagai eksekutor. Zulkifli belum dieksekusi menunggu hingga 2 terpidana lain diterima salinan putusannya dan kami sudah bersurat ke MA menanyakan putusan atas 2 terpidana lain,” ujar Deddy.

Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), Zulkifli Nurdin divonis 4 tahun penjara, lebih berat dari putusan tingkat pertama, yakni 1 tahun penjara. Zulkifli pada tahun 2009 menjabat sebagai Camat Biringkanaya terbukti bersalah bermufakat jahat dengan Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran tahun 2009 Agus Budi Hartono bersama Pejabat Pembuat Komitmen Kasman dan Lurah Untia Ardiansyah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan PIP Makassar.

Keempatnya bersepakat untuk menitipkan sisa dana pembebasan tanah di rekening Ardiansyah dengan alasan untuk pelepasan akses jalan menuju kampus baru politeknik. Dana yang dititipkan senilai Rp 13 miliar. Lalu Rp 9 miliar disita oleh penyidik dan Rp 4 miliar digunkan untuk membebaskan tanah warga yang menajdi akses jalan masuk menuju kampus baru.

Seharusnya, sisa dana dikembalikan ke kas negara bukan dititipkan di rekening pribadi dan dianggarkan kembali untuk pelepasan tanah akses jalan masuk. Pejabat Pembuat Komitmen yang divonis satu tahun pada tingkat pertama dibebaskan dari jerat pidana karena meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com