Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin SK Mutasi Palsu, Seorang PNS di Lampung Pungut Rp 15 Juta Per Orang

Kompas.com - 11/02/2015, 15:48 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Lampung mengungkap pemalsuan surat mutasi pegawai negeri sipil (PNS) dengan menggunakan tanda tangan gubernur Lampung. Tersangka atas nama Agus Hermawan, seorang PNS di Korpri dan sebelumnya pernah bekerja di Badan Kepengawaian Daerah (BKD) Bandarlampung yang fokus menangani mutasi pegawai.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Rabu (11/2/2015), mengatakan, tersangka telah memalsukan SK mutasi itu dari tahun 2012 hingga 2014. Pembuatan SK palsu itu bermula dari adanya permintaan PNS yang mengajukan pindah kerja. Setiap SK yang dikeluarkan tersangka, si korban dimintai uang antara Rp 6 juta hingga Rp 15 juta.

"Dia mengaku mengerjakan semua surat mutasi itu secara sendirian dengan bermodalkan stempel sejumlah pemerintah tingkat kabupaten, printer, laptop dan kertas berlambang pancasila tinta emas," kata dia.

Pengungkapan SK bodong berawal dari laporan seorang guru PNS, Evan Toera, asal Lampung Timur yang membawa SK Gubernur Lampung untuk melaksanakan tugas di tempat baru di Kota Bandarlampung. Dari hasil penyidikan di Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung, SK yang diserahkan tidak terdaftar di buku registrasi kantor BKD setempat. SK tersebut diduga palsu.

"Kemudian dicek di tingkat provinsi, nomor SK itu juga tidak terdaftar di sana," kata Sulis.

Tak cuma Evan yang menerima SK bodong dari tersangka Agus Hermawan. Setelah ditelusuri, ternyata ada 18 SK palsu yang sudah beredar dan penerimanya sudah bertugas di tempat sesuai dengan SK tersebut.

"Kami sudah menarik sejumlah SK bodong itu dari para korban untuk dilakukan pengembangan kasus," tandas Sulis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com