Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Rabu (11/2/2015), mengatakan, tersangka telah memalsukan SK mutasi itu dari tahun 2012 hingga 2014. Pembuatan SK palsu itu bermula dari adanya permintaan PNS yang mengajukan pindah kerja. Setiap SK yang dikeluarkan tersangka, si korban dimintai uang antara Rp 6 juta hingga Rp 15 juta.
"Dia mengaku mengerjakan semua surat mutasi itu secara sendirian dengan bermodalkan stempel sejumlah pemerintah tingkat kabupaten, printer, laptop dan kertas berlambang pancasila tinta emas," kata dia.
Pengungkapan SK bodong berawal dari laporan seorang guru PNS, Evan Toera, asal Lampung Timur yang membawa SK Gubernur Lampung untuk melaksanakan tugas di tempat baru di Kota Bandarlampung. Dari hasil penyidikan di Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung, SK yang diserahkan tidak terdaftar di buku registrasi kantor BKD setempat. SK tersebut diduga palsu.
"Kemudian dicek di tingkat provinsi, nomor SK itu juga tidak terdaftar di sana," kata Sulis.
Tak cuma Evan yang menerima SK bodong dari tersangka Agus Hermawan. Setelah ditelusuri, ternyata ada 18 SK palsu yang sudah beredar dan penerimanya sudah bertugas di tempat sesuai dengan SK tersebut.
"Kami sudah menarik sejumlah SK bodong itu dari para korban untuk dilakukan pengembangan kasus," tandas Sulis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.