Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pusat Akan Hapus PBB, Semarang Justru Hendak Tandai Rumah Penunggak Pajak

Kompas.com - 06/02/2015, 18:20 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Di tengah wacana pemerintah akan menghapus pajak bumi dan bangunan (PBB), justru Pemkab Semarang berencana memasang stiker di rumah para pengemplang wajib pajak (WP) bumi dan bangunan.

Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Semarang Aris Abadi mengatakan, setiap tahun terdapat sekitar 124.000 orang wajib pajak yang tidak membayar pajak dengan total nilai pajak Rp 7,5 miliar. Wacana menempeli stiker di rumah para wajib pajak yang membandel tersebut muncul lantaran Pemkab Semarang sudah kehabisan cara.

“Setiap tahun orang yang tidak bayar pajak, ya itu-itu saja. Saya pernah melakukan sampling pada 25 orang, tahun kemarin tidak bayar, tahun berikutnya pun seperti itu. Jadi perilaku mereka ternyata sama,” ungkap Aris, Jumat (6/2/2015).

Menurut Aris, para wajib pajak yang membandel belum tentu orang yang tidak mampu. Sebab, banyak juga wajib pajak adalah golongan orang mampu, namun tidak membayar pajak dengan alasan tertentu, misalnya yang bersifat politis, karena tidak cocok dengan pemerintah.

“Selama ini denda 2 persen per bulan dari nilai pajak yang harus dibayar, tetapi tetap saja tidak bayar. Sampai bingung harus dengan cara apa. Sampai kami ada wacana memasang stiker pada rumah-rumah WP yang tidak bayar, sehingga mereka merasa malu dan akhirnya bayar pajak,” kata Aris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com