Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Gunakan Rupiah di Perbatasan Bisa Dipidana

Kompas.com - 04/02/2015, 16:26 WIB

BATAM, KOMPAS.com — Kamar Dagang dan Industri Provinsi Kepulauan Riau mendukung tindakan kepolisian dan Bank Indonesia yang memidanakan pelaku transaksi jual beli di wilayah Kepulauan Riau dan perbatasan Indonesia–Singapura–Malaysia yang tak menggunakan rupiah. Kadin setuju, transaksi di wilayah Indonesia harus hanya menggunakan mata uang rupiah.

Namun, pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Polri diminta untuk gencar menyosialisasikan penggunaan rupiah itu. Apalagi, di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) masih ada pelaku usaha yang mengutamakan penggunaan mata uang asing dalam transaksi di wilayah Kepri dibandingkan memakai mata uang nasional.

Menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri Bidang Perdagangan dan Keuangan Amat Tantoso, Selasa (3/2), di Batam, Kepri, sudah ada tiga tersangka tindak pidana penggunaan uang asing, bukan rupiah, untuk transaksi di sebuah kafe di Batam dan Bintan. Pemeriksaan perkara ini dilakukan oleh Polda Kepri.

”Kadin tidak ragu untuk menyatakan, semua harus menjaga nilai rupiah dengan cara di dalam negeri hanya bertransaksi dengan uang rupiah. Dengan demikian, devisa tidak terkuras ke luar negeri, dan stabilitas nilai tukar rupiah bisa kokoh, terutama dipertahankan oleh pengusaha dan dunia bisnis. Kita tidak boleh ragu-ragu lagi, hanya rupiah yang kita pakai,” katanya.

Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, minggu lalu, menetapkan status tersangka terhadap tiga orang yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka bertransaksi di dalam negeri dengan menggunakan uang asing.

Polda Kepri dan BI kantor Perwakilan Batam menandatangani kerja sama penertiban transaksi di wilayah Kepri hanya dengan memakai rupiah. Ketiga orang itu bertransaksi pada dua usaha di Indonesia dengan menggunakan mata uang dollar Singapura.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Hartono, Selasa, membenarkan penetapan status tersangka terhadap tiga orang yang tak menggunakan rupiah itu. Ajun Komisaris Besar Mudji Supriadi dari Ditserse Polda Kepri menambahkan, tersangka merupakan warga Kota Batam dan dua warga Lagoi, Pulau Bintan.

Ketiga tersangka adalah, TT (50), pengusaha restoran. Ia diamankan pada Oktober 2014, karena menerima pembayaran dari warga asing dengan dollar Singapura. Transaksi dilakukan untuk pembayaran biaya makan di restoran dan dipergoki polisi.

Tersangka lain, H (50), bertransaksi dengan memakai uang asing pada Desember 2014 di sebuah kafe di Pelabuhan Internasional Bandar Bintan Telani Lagoi. Kasir kafe, DF (24), pun ditetapkan sebagai tersangka.

Wali Kota Batam Ahmad Dahlan, Selasa, menyatakan, mendukung penggunaan hanya rupiah untuk transaksi di Kepri, khususnya Batam. (ODY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com