Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Polisi Ketahuan Isap Sabu di Ruangan Wakapolres Bone

Kompas.com - 29/01/2015, 07:38 WIB
Kontributor Bone, Abdul Haq

Penulis


BONE, KOMPAS.com
- Seorang polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan tengah menjalani sidang kode etik di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) setempat setelah ketahuan mengkonsumsi narkoba jenis sabu di ruangan Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Bone.

Sidang yang digelar di aula Mapolres Bone jalan Yos Sudarso berlangsung sekira pukul 13.30 wita, Rabu, 28 Januari 2015. Sidang dipimpin langsung oleh Wakapolres Bone, Kompol Ismail dan Kabag Sumda Polres Bone, Komisaris Andi Sommang selaku wakil ketua.

Adalah Bripka Waris Wigiharto (35), anggota Brigdir Sium Bag Sumda Polres Bone yang menjadi pelaku. Polisi ini menjalani sidang kode etik lantaran ketahuan mengkonsumsi sabu di ruangan Wakapolres.

Sebelumnya, pelaku pernah tertangkap dalam penggerebekan barang haram bersama dua warga sipil lainnya dan ditemukan bukti alat isap sabu.

Saat itu Waris hanya menjalani hukuman disiplin 21 hari lantaran dalam hasil penyelidikan, pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bone tak menemukan barang bukti kecuali hasil tes urine yang menyatakan pelaku positif mengkonsumsi sabu.

Pada 23 Maret 2013 silam, pelaku juga pernah ditangkap saat polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di jalan KH Ramli, Kelurahan Massumpu, Kecamatan Taneteriattang. Saat itu pelaku dibekuk bersama dua warga sipil yakni Herianto dan Rimba serta mengamankan alat sabu dan kertas pirex bekas sabu.

"Kami menuntut pemecatan lantaran terbukti mengkonsumsi sabu dan telah menjalani hukuman 4 bulan penjara berdasarkan vonis Pengadilan Negeri (PN). Selain itu, terdakwa juga mengaku pernah mengkonsumsi sabu di ruangan Wakapolres," kata Iptu Andi Rahman, Kepala Unit (Kanit) Propam Polres Bone selaku penuntut.

Dalam sidang ini, penuntut juga mengajukan pemecatan karena pelaku dianggap melakukan pelanggaran berat dan mencoreng institusi Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com