Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Asuransi Fiktif, 14 Mantan Anggota DPRD Semarang Disidang

Kompas.com - 27/01/2015, 18:37 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 14 orang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang dituntut hukuman antara dua hingga empat tahun terkait perkara asuransi fiktif tahun 2003. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Semarang juga meminta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ke-14 orang mantan legislator periode 1999-2004 itu terbagi dalam tiga berkas perkara. Berkas pertama diisi Ahmad Munif, Siti Markamah, Herman Yustam dan Adhi Kuntoro. Tiga terdakwa masing-masing di awal dituntut pidana dua tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Andi Kuntoro dituntut pidana dua tahun dan enam bulan, plus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 18 juta atau setara dengan pidana satu tahun tiga bulan.

Pada berkas kedua adalah Idris Imron, Zaenuddin Buchori, Heru Widyatmoko, Otok Riyanto. Terdakwa Heru dituntut pidana dua tahun, plus uang pengganti sebesar Rp 2 juta atau pidana selama satu tahun. Sementara tiga terdakwa lainnya dituntut pidana empat tahun plus uang pengganti Rp 36 juta dan Rp 33 juta atau setara dua tahun penjara.

Sementara itu, berkas ketiga yakni, Rudy Soehardjo, Leonard Andhik, Bambang Suprayogie, Fajar Hidayati, Sri Munasir, Sugiono. Keenam terdaka ini dituntut berbeda-beda. Dua terdakwa Leonard Andik dan Fajar Hidayati dituntut dua tahun, sementara sisanya dituntut empat tahun penjara. Empat terdakwa terakhir itu juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 36 juta dan Rp 33 juta atau setara dengan dua tahun penjara.

"Kami menuntut mereka pasal subsider pertama, Pasal 3 UU Korupsi tentang penyahgunaan wewenang," kata Jaksa Dadang Suryawan, usai membacakan tuntutan hukum di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (27/1/2015) petang.

Pasal yang dilanggar yang dimaksud pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menurut jaksa, semua terdakwa telah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama. Hal itu dibuktikan dengan terpenuhinya segala unsur dalam pasal 3 tersebut.

Salah satu unsur pasal 3 menguntungkan diri sendiri misalnya, jaksa menilai para terdakwa telah diuntungkan dengan uang sebesar Rp 36 juta tersebut dari dana asuransi fiktif. Uang itu selanjutnya digunakan masing-masing terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Total anggaran asuransi untuk seluruh anggota DPRD 1999-2004 itu seluruhnya berjumlah 45 orang itu sebesar Rp 1,728 miliar. Anggaran itu untuk asuransi jiwa terhitung mulai 1 Januari 2003 hingga 31 Desember 2003.

Setiap anggota semestinya mendapat jatah Rp 38,4 juta. Namun, lantaran diurus oleh pimpinan DPRD kala itu, penerimaan masing-masing anggota menjadi Rp 36 juta. Uang asuransi pun sengaja diambil sebelum masa jatuh tempo asuransi berakhir.

"Tuntutan tadi atas pertimbangan hukum yang ada. Kami tuntut dengan besarnya uang pengganti masing-masing terdakwa. Jadi, berbeda-beda," tukas Dadang.

Atas tuntutan tersebut, 14 orang terdakwa secara bersama-sama akan mengajukan nota keberatan atau pledoi. Mereka yang tidak terima dengan tuntutan diminta menyiapkan jawaban pada sidang berikutnya, 4 Februari mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com