Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Duit Pungli, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Dibui Tiga Tahun

Kompas.com - 26/01/2015, 17:47 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com
– Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Muhdi, dihukum pidana tiga tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi rehabilitasi 97 gedung sekolah di kabupaten setempat.

Hakim juga membebani terdakwa dengan denda Rp 50 juta atau setara dengan dua bulan kurungan. Hukuman Muhdi lebih rendah 1,5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarnegara.

Jaksa sendiri meminta hukuman empat tahun dan enam bulan, plus denda Rp 200 juta setara enam bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 106 juta.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan lebih subsider jaksa," kata ketua majelis hakim Erintuah Damanik membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (26/1/2015) sore.

Hakim menyimpulkan, berdasar alat bukti dan keterangan saksi di persidangan, ditemukan fakta-fakta terkait peran terdakwa. Salah satu peran terdakwa adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai Kepala Dinas dengan menyetujui usulan dan pemotongan dana rehabilitasi sebesar lima persen.

Pemotongan dana dilakukan oleh bawahan terdakwa, hingga terkumpul dana Rp 878 juta. Jumlah tersebut terinci dari pungutan 97 sekolah penerima bantuan rehabilitasi gedung yang bersumber dari anggaran dana alokasi dana khusus (DAK) Kementerian Pendidikan tahun 2012 dengan nilai proyek Rp 17,7 miliar.

Setelah dana pungutan terkumpul, dana dialirkan kepada 24 orang. Muhdi selaku Kepala Dinas mendapat jatah setoran Rp 106 juta. Sisanya dialirkan ke pihak lain, yang seharusnya tidak boleh menerima aliran dana.

"Pemotongan lima persen pada 97 sekolah tanpa adanya kwitansi. Seharunya, potongan tidak lebih dari tiga persen, dan tidak boleh diberikan kepada siapapun," tambahn hakim.

Hakim pun telah menyimpulkan, terdakwa telah memenuhi segala unsur korupsi sebagaimana dalam dakwaan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diganti menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 (1) KUHP. Hakim mengabaikan dakwaan primer pasal 2 dan dakwaan subsider pasal 11 huruf E uu yang sama. Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Sudarsono dan mantan kepala Bidang TK dan SD Sri Hardjono juga menerima hukuman tiga tahun penjara.

Berdasarkan hitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah, kerugian dari nilai proyek ini Rp 878 juta. Kerugian ditemukan atas kelebihan dana pada bantuan rehab ruang kelas dan mebel air. Seluruh kerugian negara telah dipulihkan, karena sejumlah potongan yang diambil kembali ditarik untuk menutupi kerugian negara.

Atas hal ini, terdakwa Muhdi menerima putusan. Ia yang menggunakan peci hitam dan baju batik itu tak ingin memperpanjang kasusnya hingga ke Pengadilan Tinggi. Namun, jaksa masih enggan menentukan sikap. Hakim pun memberi waktu tujuh hari kepada jaksa untuk menyatakan sikap secara hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com