Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Praperadilan Gugatan Penjual Gorengan terhadap Polisi

Kompas.com - 22/01/2015, 21:59 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, menolak gugatan praperadilan Lila Nurlina (34) yang ditujukan kepada lembaga kepolisian Indonesia. Lila menggugat polisi dalam hal ini Kapolsek Mertoyudan, Kapolres Magelang, Kapolda Jawa Tengah dan Kapolri atas kasus dugaan pencurian dokumen di Kantor Urusan Agaman (KUA) Mertoyudan pada 2009 silam.

“Pemohon tidak memiliki legal standing, pemohon bukan saksi korban, kasus pencurian tersebut tidak memiliki pengaruh terhadap kepentingan pemohon," kata Ali Sobirin, hakim ketua saat membacakan beberapa alasan penolakan gugatan praperadilan Lila di PN setempat, Kamis (22/1/2015) sore.

Selain menolak upaya praperadilan yang dilayangkan Lila, hakim juga menolak seluruh eksepsi yang disampaikan oleh termohon.

”Dalam pokok perkara, menolak praperadilan sepenuhnya dan membebankan biaya sidang sebesar Rp 2.000 pada pemohon,” tegasnya.

Ali juga menegaskan, putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lagi. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 83 Nomor 65/PU/IX/ 2011.

"Jadi sidang ini adalah pertama dan terakhir. Sudah tidak ada upaya hukum lagi,” tandasnya.

Kepala Biro Hukum Polda Jateng AKBP Hartanto menyatakan bahwa polisi, dalam hal ini Polres Magelang, tidak menghentikan penyidikan kasus pencurian dokumen di KUA Mertoyudan seperti yang dituduhkan oleh Lila.

“Kami tidak menghentikan kasus (pencurian dokumen) itu, saat ini masih dalam proses penyidikan, proses hukum masih berjalan,” tegas Hartanto.

Kecewa

Sementara itu, Lila mengaku kecewa dengan putusan hakim PN Mungkid yang menolak upaya praperadilan yang dilakukannya terhadap lembaga kepolisian Indonesia. Lila menyatakan putusan itu tidak adil.

“Saya merasa kecewa karena saya belum mendapat keadilan yang seadil-adilnya. Saya tidak akan putus asa dan akan mengupayakan banding secepatnya di Pengadilan Tinggi Semarang,” tegas Lila yang mengaku bekerja sebagi penjual gorengan itu.

Lila mengaku masih akan membuktikan beberapa data yang telah dimilikinya. Dia juga kecewa dengan kinerja kepolisian yang seolah berhenti melakukan penyidikan kasus pencurian dokumen penting sehingga merugikan dirinya dan masyarakat pada umumnya.

“Pelaku pencurian itu sudah ada, tapi tiba-tiba damai. Terus dokumen-dokumen itu dimana? Itu milik masyarakat banyak dan kasus ini sudah berjalan sekitar lima tahun. Saya siap untuk melakukan upaya praperadilan lagi, tinggal tunggu waktu saja,” tegas ibu satu anak itu.

Diberitakan sebelumnya, gugatan praperadilan yang diupayan Lila berawal dari dugaan pencurian di KUA Mertoyudan tanggal 28 Desember 2009 lalu. Akibat pencurian itu, dokumen penting seperti akta kelahiran dan surat nikah kedua orangtua Lila dan masyarakat setempat hilang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com