Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Hiu di Indonesia, Nakhoda Kapal Vietnam Jadi Tersangka

Kompas.com - 22/01/2015, 15:16 WIB
Kontributor Kompas TV, Alfian Kartono

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Raja Ampat menetapkan nakhoda Kapal Motor (KM) Thanh Cong GT 55, Nguyen Trong Nhan (44), sebagai tersangka karena terbukti menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia tanpa surat izin.

Diberitakan sebelumnya, kapal penangkap ikan berbendera Vietnam, KM Thanh Cong GT 55 yang dinakhodai Nguyen Trong Nhan, tertangkap basah patroli Polair menangkap ikan hiu di Perairan Misool, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Senin (19/1/2015) lalu. Dari penangkapan tersebut, patroli Polair mengamankan KM Thanh Cong GT 55 beserta 1 bundel dokumen kapal berbahasa Vietnam, alat tangkap jaring gill net, serta hasil tangkapan berupa 2.100 kilogram sirip hiu, 45 ekor penyu mati, 5 ekor ikan pari, dan 586 sirip ekor ikan pari. [Baca juga: Kapal Vietnam Tepergok Tangkap Hiu di Perairan Raja Ampat]

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Papua Kombes Patrige Renwarin mengatakan, dari pemeriksaan terhadap nakhoda dan 11 orang ABK di Mapolres Raja Ampat terbukti tidak memiliki surat izin penangkapan ikan (SIPI) di perairan Indonesia.

“Nakhoda KM Thanh Cong GT 55, Nguyen Trong Nhan, terbukti telah melanggar Pasal 93 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan,” ungkap Patrige saat ditemui di Mapolda Papua, Kamis (22/1/2015).

Patrige menjelaskan, akibat pelanggaran tersebut, Nguyen Trong Nhan (44) diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

Saat ini, menurut Patrige, tim pemeriksa dari Polda Papua dan Polres Raja Ampat sedang melengkapi berkas pemeriksaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Kami sedang koordinasi dengan Kejaksaan, kemungkinan dilakukan pemusnahan kapal sebagaimana kebijakan Menteri Perikanan dan Kelautan. Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mendeportasi para ABK kembali ke negara asal Vietnam,” tegas Patrige.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com