Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Korupsi Kampus Politeknik Ujungpandang Divonis 1,6 Tahun Penjara

Kompas.com - 20/01/2015, 18:27 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan pembangunan gedung Kampus Politeknik Negeri Ujungpandang (PNUP) divonis hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (20/1/2015).

Kedua terdakwa yang di vonis penjara 1 tahun 6 bulan ini merupakan dosen PNUP, AM Anzarih yang juga selaku pejabat pembuat komitmen dan Kepala Desa Pammanjengan, Kabupaten Maros, Abdul Hamid.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya telah menyalahgunakan wewenang dalam proses pembebasan lahan sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara. Dengan begitu, kedua terdakwa dijatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara," kata Majelis Hakim, Ibrahim Palino saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Makassar.

Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, selama 2 tahun 6 bulan. Hakim menilai, yang meringankan karena terdakwa sopan dan kooperatif selama persidangan. Adapun yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan, Anzarih disebut tidak melakukan pengawasan selaku pejabat pembuat komitmen. Dia mengetahui adanya dokumen fiktif kepemilikan lahan namun tetap menyetujui pencairan dana terhadap warga bernama Juliar sebesar Rp 1,6 miliar. Sedangkan Hamid menandatangani surat sporadik atau keterangan kepemilikan lahan untuk Juliar, meski mengetahui bahwa Juliar tidak memiliki alas hak di lahan itu.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan kerugian negara Rp 1,6 miliar. Kerugian itu muncul akibat pembayaran yang tak sesuai peruntukan.

Sementara itu, jaksa Muhammad Yusuf yang dikonfirmasi mengaku akan membahas putusan hakim sebelum menentukan sikap apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

"Kami pelajari dulu putusannya," kata dia.

Selain kedua terdakwa, kasus ini juga menyeret mantan Direktur PNUP Pirman, dosen PNUP yang bertindak sebagai ketua panitia pembebasan lahan, Suradi, dan warga penerima uang pembebasan lahan, Juliar. Ketiga tersangka masih dalam proses penyidikan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Makassar.

Sedangkan untuk tersangka Suradi belum diperiksa intensif oleh penyidik karena sedang tugas belajar di luar negeri dan tersangka Juliar masih berstatus buron. Untuk tersangka Pirman, penyidik tengah merampungkan berkas perkara yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com