Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Vietnam Tepergok Tangkap Hiu di Perairan Raja Ampat

Kompas.com - 19/01/2015, 20:25 WIB
Kontributor Kompas TV, Alfian Kartono

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com — Patroli laut Satuan Polair Polres Raja Ampat menangkap kapal penangkap ikan berbendera Vietnam di perairan Misool, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Senin (19/1/2015).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Papua Kombes Pol Patrige Renwarin mengatakan, Kapal Motor (KM) Thanh Cong 99612 dengan bobot 330 ton ditangkap Patroli Satuan Polair Polres Raja Ampat sekitar pukul 10.00 WIT. Kapal penangkap ikan hiu tersebut dinakhodai Kapten Nam dengan 11 orang anak buah kapal (ABK).

"Kapal Motor (KM) Thanh Cong 99612 ditangkap di perairan Pulau Misool, Kabupaten Raja Ampat. Mereka tertangkap sedang menangkap ikan hiu menggunakan jaring trol," ungkap Patrige saat ditemui di Mapolda Papua, Senin (19/1/2015).

Dijelaskan Patrige, dari penggeledahan yang dipimpin Kasat Polair Polres Raja Ampat, di atas KM Thanh Cong, terdapat 2 ton ikan hiu kering dan basah. Selain itu, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa tombak hiu, parang, dan jaring.

"Kapal penangkap ikan berbendera Vietnam sudah diambil alih oleh Patroli Polair dan saat ini sedang digiring ke Waisai, Raja Ampat. Nakhoda bersama 11 orang ABK semuanya berkebangsaan Vietnam," ungkap Patrige.

Rencananya, menurut Patrige, nakhoda dan ABK KM Thanh Cong yang sudah diamankan di Mapolres Raja Ampat kemungkinan akan menjalani pemeriksaan di Sorong karena kendala bahasa.

Selidiki KM Laut Maluku

Sementara itu, menurut Patrige, saat ini Kepolisian Daerah Papua juga masih melakukan penyidikan terhadap Kapal Motor (KM) Laut Maluku yang ditangkap Patroli Baharkam Polair Mabes Polri di Pelabuhan Perikanan Timika, Kabupaten Mimika, 15 Desember 2014.

Kapal pukat udang buatan China berbobot 155 ton dengan nakhoda Kapten Rony Sulisyanto tertangkap memuat 6,5 ton udang serta 2 ton ikan campuran senilai Rp 2 miliar. Saat ini, menurut Patrige, Kapten Rony bersama 17 ABK masih dalam pemeriksaan Kepolisian Resor Mimika.

"KM Laut Maluku yang berlayar dari Ambon, Maluku, menuju fishing ground diduga telah melanggar Pasal 100 juncto Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan atau Pasal 85 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan," ungkap Patrige.

Menurut Patrige, aparat Kepolisian Resor Mimika masih melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

"Akibat pelanggaran yang dilakukan KM Laut Maluku, mereka diancam dengan pidana denda paling banyak 250 juta rupiah," kata Patrige.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com