Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung, Kamis (15/1/2015), menjelasan, pengungkapan ini berasal dari informasi masyarakat tentang adanya pupuk yang diturunkan di tepi jalan dan ditutup terpal.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pupuk itu ternyata milik perusahaan pupuk swasta di Kecamatan Panjang, Bandarlampung," kata Dery.
Modus operandinya, perusahaan menggunakan jasa ekspedisi dari kedua tersangka untuk mengangkut pupuk SP 36 dari Pelabuhan Panjang ke lokasi pengepakan perusahaan masih di lokasi itu.
"Sebanyak 36 ton yang dibawa ke gudang. Namun saat menurunkan barang, kedua tersangka ini menyisakan 3 ton pupuk di bak truknya," katanya lagi.
Kemudian di tengah jalan, keduanya mengemas sisa pupuk tadi ke dalam karung, lalu dijual kembali ke kelompok tani sayur di Subak, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Menurut pengakuan tersangka, pupuk itu dijual seharga Rp 1.500/kilogram kepada petani dan hasil penjualan itu dibagi dua. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 2 ton pupuk yang belum terjual dan satu unit dump truck warga orange.
"Menurut pengakuan tersangka dia baru tiga kali melakukan penggelapan ini. Kami masih mencari siapa penadahnya," pungkas Dery.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.