Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Waspin Simbolon dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa dipersalahkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Sudiatmoko sebagai pengedar narkoba tersebut.
Menurut Hakim, terdakwa Sudiatmoko telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah memproduksi, mengimpor atau mengekspor narkotika dengan berat lebih dari 5 gram. "Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa tersebut," kata Waspin.
Terdakwa kemudian menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim PN Medan yang memvonis hukuman seumur hidup Sudiatmoko.
Sedangkan,Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.
Usai sidang, terdakwa Sudiatmoko mantan personel Polda Sumut tidak memberikan komentar atas putusan PN Medan. Dia hanya kelihatan diam sambil digiring petugas menuju ruang tahanan sementara di PN Medan.
Sebelumnya, tersangka Sudiatmoko ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut di Lapas Klas I Medan, pada November 2013. Dia diringkus petugas dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,1 kg dan 11.400 butir pil ektasi.Sudiatmoko terlibat dalam perkara narkoba jaringan internasional.
Bahkan Sudiatmoko merupakan terpidana dalam dua kasus narkoba.
Sudiatmoko pertama kali tertangkap membawa 4,4 kg sabu-sabu dari Malaysia dan dihukum 6 tahun penjara pada tahun 2009.
Saat mendekam di Lapas Kelas I Medan, tersangka kembali terlibat kasus narkoba, yaitu pencucian uang hasil penjualan narkoba jaringan Anlie Jusuf alias Mami dan dihukum 8 tahun penjara pada 2011
Namun, ternyata Sudiatmoko tidak juga jera dan masih tetap menjalankan bisnis narkoba dari dalam penjara. Sudiatmoko akhirnya kembali dijemput petugas BNN Provinsi Sumut dari Lapas Medan menyusul penangkapan Ardieyatun (39) dan Kamaluddin (33).
Kedua tersangka ditangkap di rumah Ardieyatun Perumahan Grand Puri Jalan Pasar IV, Marelan, Medan pada November 2013. Dari tangan kedua tersangka tersebut diamankan seberat 2,1 kg sabu-sabu dan 11.400 butir pil ekstasi. Sekitar 1 kg sabu-sabu sudah dibuang ke kloset.
Ardieyatun dan Kamaluddin juga sudah divonis di PN Medan, masing-masing dihukum 16 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.