Dari keterangan petugas, tersangka mencoba melawan dan melarikan diri saat petugas memburu komplotan pencuri sepeda motor di wilayah Boyolali. Komplotan yang beroperasi di wilayah Teras, Banyudono dan Penggung, tersebut sudah menjadi target operasi petugas.
Sebelumnya, Wisnu juga pernah tertangkap dalam kasus pencurian sepeda motor. Dari pengakuan tersangka, terakhir dirinya mencuri sepeda motor milik kawannya beberapa bulan yang lalu.
Saat itu, tersangka berpura-pura menginap di rumah temannya, lalu setelah temannya dan keluarganya terlelap, tersangka mengambil kunci sepeda motor dan membawa kabur. Setelah itu, sepeda motor dijual seharga Rp 1 juta.
Dari pengakuan tersangka kepada petugas, uang hasil curian tersebut untuk menyambung hidup.
"Dari pemeriksaan, tersangka mengaku untuk bertahan hidup, maka nekat mencuri. Dan petugas terpaksa menembak kaki tersangka karena mencoba melawan dan lari dari petugas," kata AKP Parwanto, Senin (12/1/2015).
Sama dengan tahun lalu, pemuda pengangguran tersebut dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.