Menurut Kepala Kejari Widiarto tersangka Akuan lalai dalam hal administrasi. "Tersangka memerintahkan bendaharanya untuk menyetujui pengeluaran anggaran tanpa melakukan verifikasi dokumen sehingga dia bertanggung jawab atas kasus tersebut," kata Widiarto, Senin (12/1/2014).
Saat ini, Kejari melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka Akuan sambil menunggu hasil pemeriksaan tim ahli. "Tersangka cukup koperatif memenuhi panggilan tim penyidik, meskipun sebelumnya sempat menunda memenuhi panggilan," ujar dia.
Sebelumnya, awal tahun 2013 Kejari Bandarlampung mengungkap dugaan korupsi dana kematian. Sebanyak 470 surat keterangan kematian dipalsukan dalam kasus tersebut.
Tiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Dinas Sosial Kota Bandarlampung Akuan Effendi, Bendara Tineke, dan Koordinator Tenaga Sukarelawan M. Sarkum.
Sarkum adalah pihak swasta yang ditunjuk berdasarkan surat keputusan Wali Kota Bandarlampung Herman HN. Dia selaku penerima laporan kematian dari warga dan mendistribusikan bantuan kepada keluarga duka sebesar Rp 500 ribu per keluarga.
Modus dalam kasus tersebut, pelaku memanipulasi data kematian tahun 2012. "Ada warga yang masih hidup namun di data tersebut dibilang sudah mati, ada juga data tahun sebelumnya yang diinput kembali pada tahun berjalan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.