Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku PNS, Kakek Ini Menipu Seorang Kakek

Kompas.com - 11/01/2015, 11:44 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Seorang kakek berinisial IS alias Bagus (71) dibekuk polisi lantaran diduga melakukan penipuan berkedok penggandaan uang di wilayah Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Warga Kampung Jagoan II Kelurahan Jurangombo Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang itu mengelabuhi korbannya menggunakan ratusan lembar uang kertas mainan pecahan Rp 100.000.

Kasus penipuannya terbongkar setelah korban bernama Maryono (63), asal Dusun Gedongan Kulon, Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan, melapor ke Polsek setempat dengan membawa ratusan lembar uang kertas mainan, Kamis (8/1/2015) pagi. Kepada Polisi korban mengaku telah ditipu oleh tersangka.

"Mendapat laporan itu kami langsung menyelidiki dan mengerahkan petugas untuk mengejar tersangka, hingga akhirnya dapat menangkap tersangka pada Kamis sore," kata Kapolsek Mertoyudan, AKP Sugiyanto, Minggu (11/1/2015).

Ia menyampaikan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat sedang pijat di sebuah rumah di Desa Japunan, Kecamatan Mertoyudan. Tersangka pun mengakui perbuatannya yang telah menipu korban dengan modus penggandaan uang.

"Kami masih melakukan pengembangan karena kami yakin ini jaringan dan kemungkinan masih ada tersangka dan korban lebih banyak," kata Sugiyanto.

SK PNS

Untuk meyakinkan korban, kata Sugiyanto, tersangka menggunakan selembar surat keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sebuah perguruan tinggi negeri di Kota Magelang. SK tersebut diketahui palsu.

Tersangka juga memakai minyak misik yang konon sebagai alat untuk memanggil jin pengganda uang. Selain itu, tersangka juga mengelabuhi korban dengan uang kertas mainan yang dibungkus amplop warna cokelat. Uang itu dikatakan tersangka akan berubah menjadi uang asli setelah dua minggu.

"Kami sudah sita barang bukti berupa dua botol kecil minyak misik, dua ponsel, selembar SK, dan 152 lembar uang kertas mainan pecahan Rp 100.000," ujar mantan Wakapolsek Magelang Selatan itu.

Sejak November

Sementara itu, IS mengatakan telah menipu korban Maryono sejak November 2014 lalu. Ia menjanjikan korban dapat menggandakan uang hingga 10 kali lipat dengan beberapa syarat dan mantra tertentu. Korban pun percaya, lantas menyetor uang kepadanya secara bertahap. Awalnya IS minta Rp 1 juta, lalu Rp 2,5 juta begitu seterusnya sampai terkumpul Rp 25 juta.

"Uang itu saya katakan untuk beli minyak, kain dan prasarana lainnya untuk memanggil jin. Padahal uang itu saya pakai buat bayar utang dan kebutuhan sehari-hari," aku IS, yang setiap hari berjualan makanan kecil itu.

Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Martoyudan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com