Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Pemuda Ini Curi Tabung Gas untuk Pesta Miras Oplosan

Kompas.com - 09/01/2015, 21:00 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Empat pemuda di Kabupaten Magelang mencuri gas ukuran 3 kilogram untuk pesta minuman keras (miras). Mereka kedapatan mencuri enam buah tabung LPG milik seorang pembuat roti, Budi Rohmat (42), warga Dusun Kebondalem, Desa Gondang, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.

Keempat tersangka itu adalah M Dicky (18), warga Dusun Tangkilan Desa Pabelan; Dwi Cahyo (21), warga Senden Desa Kempulan; Tri Samsudin (21), warga Sunggingan Desa Mungkid dan Julianto (18), warga Betingan Desa Paremono.

Dicky (18), salah satu pelaku, mengaku baru pertama kami melakukan pencurian. Dicky dan teman-temannya nekat mencuri tabung gas karena ingin memiliki uang untuk membeli miras oplosan dan berkaraoke. Sehari-hari, Dicky dan teman-temannya bekerja sebagai buruh pengangkut pasir.

"Tabung gas itu lalu kami jual ke pedagang di Desa Banyubiru, Kecamatan Dukun seharga Rp 630.000. Uangnya buat makan ramai-ramai dan minum oplosan juga," ucap Dicky, di Mapolres Magelang, Jumat (9/1/2015).

Kapolres Magelang AKBP Rifky melalui Kasubag Humas Polres Magelang AKP Edy Sukrisno mengatakan, aksi pencurian semula dilakukan oleh dua tersangka, Dicky dan Tri Samsudin pada Kamis (8/1/2015) sekitar pukul 23.00 WIB. Keduanya kemudian mengajak Julianto dan Dwi Cahyo untuk mengambil gas lebih banyak di lokasi yang sama.

Aksi mereka dilakukan sekitar pukul 01.30 dini hari. Enam buah tabung gas digondol. Lima buah tabung di antaranya masih bersegel, sedangkan satu lagi sudah kosong.

Edy memaparkan, sebelum beraksi, para pelaku jauh-jauh hari mengintai rumah korban.

"Gas-gas tersebut sangat mudah diambil karena oleh korban diletakkan di halaman rumah. Kebetulan rumahnya juga tidak ada pintu gerbangnya," jelas Edy.

Kini keempatnya harus mendekam di tahanan Mapolres Magelang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com