Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disangka Korupsi Rp 1 Miliar, Seorang Pejabat Pemkot Semarang Jadi Tersangka

Kompas.com - 06/01/2015, 07:00 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Semarang meningkatkan status penyelidikan perkara dugaan korupsi program Semarang Pesona Asia (SPA) tahun 2007. Penyidik kejaksaan bahkan telah menetapkan salah seorang pejabat di lingkungan Pemkot Semarang menjadi tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Asep Mulyana mengatakan, pihaknya menaikkan status perkara SPA mulai hari ini, Senin, 5 Januari 2015.

"Kami temukan sejumlah bukti awal dugaan tindak pidana korupsi tahun 2007. Salah satunya program SPA dobel anggaran," ujar Asep di Semarang, Senin (5/1/2014) siang tadi.

Salah seorang pejabat yang dijadikan tersangka berinisial H. Kejaksaan menyebut dia adalah perempuan, sebagai pengguna anggaran. Temuan awal itu, kata Asep, terlihat dari tumpang tindihnya pendanaan program.

SPA merupakan program unggulan Pemkot Semarang yang kala itu untuk menarik wisawatan mengunjungi Semarang. Program SPA pun dipersiapkan dengan bantuan dana APBD Kota Semarang sebesar Rp 3,5 Miliar. Namun, penyidik menemukan kejanggalan. Pada pelaksanaan program SPA, kejaksaan mendapati anggaran dobel, karena mendapat kucuran dana dari sponsorship.

"Anggarannya Rp 3,5 Miliar. Ada juga bantuan sponsor Rp 800 juta dan bantuan properti senilai Rp 1,5 Miliar dari PT Gudang garam. Pengelolaan dana SPA itu juga amburadul, dan tidak transparan," bebernya.

Penyidik juga menemukan, aliran dana SPA masuk ke rekening pribadi. Tak ayal, pengelolaan anggaran SPA tidak termanajemen dengan baik.

"Kami sudah ekspose ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah. Kerugian sementara ditaksir sebesar Rp 1 Miliar," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Semarang, Arifin Arsyad mengaku akan memanggil ulang seluruh saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk mantan pejabat Kota Semarang untuk dilakukan pemeriksaan.

"Semuanya akan diperiksa. Akan dilihat, kalau dianggaap perlu akan dipanggil, siapapun dia termasuk mantan Wali Kota Semarang," timpal Arifin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com