"Kami lihat hasil pemeriksaan polisi, bagaimana hasilnya. Tunggu hasil penyidikan polisi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Povinsi Bali Nyoman Surya Putra, saat menghadiri acara di Lapas Kerobokan, Badung, Bali, Senin (5/1/2015).
Surya Putra mengatakan sanksi apa yang akan diberikan kepada JES tergantung hasil pemeriksaan polisi. Sebab, kata dia langkah yang akan diambil Kanwil Provinsi Bali berdasarkan hasil final penyidikan. Nantinya oknum sipir tersebut juga akan mendapatkan pembinaan yang lebih keras lagi. Tetapi, lanjutnya, soal sanksi pidana urusan polisi.
"Bagaimana proses hukumnya, kami akan lihat setelah finalisasi, baru kami akan ambil langkah. Kalau melakukan di luar kedinasan, para penegak hukum akan tentukan sanksi pidananya," ujarnya.
Untuk diketahui, JES tertangkap oleh Satuan Narkoba Polresta Denpasar pada 30 Desember 2014 lalu karena diduga melakukan transaksi jual beli sabu di sebuah rumah makan di Kuta Utara. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses penyidikan Polresta Denpasar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.