Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Jual Narkotika, Sipir Lapas Kerobokan Terancam Kena Sanksi

Kompas.com - 05/01/2015, 18:30 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

KEROBOKAN, KOMPAS.com - Seorang sipir Lapas Kerobokan atau Lapas Kelas II A Denpasar berinisial JES (48) terancam terkena sanksi tegas dari Kementerian Hukum dan HAM. JES ditangkap karena diduga menjual narkotika. Kini dia sedang menjalani proses penyidikan di Polresta Denpasar.

"Kami lihat hasil pemeriksaan polisi, bagaimana hasilnya. Tunggu hasil penyidikan polisi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Povinsi Bali Nyoman Surya Putra, saat menghadiri acara di Lapas Kerobokan, Badung, Bali, Senin (5/1/2015).

Surya Putra mengatakan sanksi apa yang akan diberikan kepada JES tergantung hasil pemeriksaan polisi. Sebab, kata dia langkah yang akan diambil Kanwil Provinsi Bali berdasarkan hasil final penyidikan. Nantinya  oknum sipir tersebut juga akan mendapatkan pembinaan yang lebih keras lagi. Tetapi, lanjutnya, soal sanksi pidana urusan polisi.

"Bagaimana proses hukumnya, kami akan lihat setelah finalisasi, baru kami akan ambil langkah. Kalau melakukan di luar kedinasan, para penegak hukum akan tentukan sanksi pidananya," ujarnya.

Untuk diketahui, JES tertangkap oleh Satuan Narkoba Polresta Denpasar pada 30 Desember 2014 lalu karena diduga melakukan transaksi jual beli sabu di sebuah rumah makan di Kuta Utara. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses penyidikan Polresta Denpasar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com